MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil perselisihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (26/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, selaku termohon, mempersiapkan diri.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan panitera Mahkamah Konstitusi telah memberitahukan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku termohon melalui Surat Panitera Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2021. Adapun sidang pendahuluan akan dibagi ke dalam 3 panel sidang.
"Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada di MK bersifat hadir fisik (luring)," ujar Hasyim melalui keterangan pada media, Minggu (24/1).
Baca juga: RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye
MK, ujarnya, membatasi para pihak yang hadir karena persidangan luring dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Pihak termohon yakni KPU, tutur Hasyim, dibatasi hanya 2 orang terdiri dari 1 anggota KPU daerah dan 1 kuasa hukum yang hadir sidang.
KPU daerah, terang Hasyim, telah bersiap menyusun konsep jawaban termohon yakni calon kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Jawaban itu, terangnya, terdiri atas kronologi dari peristiwa yang menjadi obyek/pokok permohonan yang diajukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
KPU RI, ujarnya, juga telah menginformasikan pada KPU di daerah bahwa sesuai hasil koordinasi dengan panitera MK alat bukti berupa Salinan Formulir C. Hasil KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya. Salinan Formulir C Hasil KWK Plano merupakan hasil perhitungan suara.
"KPU daerah menaati tata tertib persidangan yang telah ditetapkan, baik sidang yang dilakukan secara luring maupun daring," tukasnya.
MK telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang akan digelar mulai 26-29 Januari 2021. (OL-1)