Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil perselisihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (26/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, selaku termohon, mempersiapkan diri.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan panitera Mahkamah Konstitusi telah memberitahukan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku termohon melalui Surat Panitera Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2021. Adapun sidang pendahuluan akan dibagi ke dalam 3 panel sidang.
"Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada di MK bersifat hadir fisik (luring)," ujar Hasyim melalui keterangan pada media, Minggu (24/1).
Baca juga: RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye
MK, ujarnya, membatasi para pihak yang hadir karena persidangan luring dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Pihak termohon yakni KPU, tutur Hasyim, dibatasi hanya 2 orang terdiri dari 1 anggota KPU daerah dan 1 kuasa hukum yang hadir sidang.
KPU daerah, terang Hasyim, telah bersiap menyusun konsep jawaban termohon yakni calon kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Jawaban itu, terangnya, terdiri atas kronologi dari peristiwa yang menjadi obyek/pokok permohonan yang diajukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
KPU RI, ujarnya, juga telah menginformasikan pada KPU di daerah bahwa sesuai hasil koordinasi dengan panitera MK alat bukti berupa Salinan Formulir C. Hasil KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya. Salinan Formulir C Hasil KWK Plano merupakan hasil perhitungan suara.
"KPU daerah menaati tata tertib persidangan yang telah ditetapkan, baik sidang yang dilakukan secara luring maupun daring," tukasnya.
MK telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang akan digelar mulai 26-29 Januari 2021. (OL-1)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved