Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye

Tri Subarkah
24/1/2021 22:30
RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye
Arya Fernandes(Antara)

PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendorong peningkatan batasan sumbangan kampanye dalam revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

Salah satu yang disorotinya adalah sumbangan untuk dana kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinilai masih kecil.

 

"Batasan sumbangan untuk DPD, dengan luas daerah pemilihan yang besar, satu provinsi, itu kecil sekali, hanya Rp750 juta dari perorangan dan Rp1 miliar dari swasta," kata Arya dalam diskusi daring Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting? yang dihelat Perludem, Minggu (24/1).

 

Selain DPD, batasan sumbangan yang relatif kecil juga terjadi dalam Pilkada. Untuk sumbangan dari perseorangan diatur maksimal Rp75 juta, sedangkan dari pihak swasta maksimal Rp750 juta. Angkta tersebut, sambung Arya, lebih kecil dibanding batasan sumbangan untuk pemilu presiden dan DPR yang mencapai Rp25 miliar dari sumbangan swasta.

 

"Saya kira, ke depan batasan maksimal sumbangan ini perlu di-upgrade, perlu ditingkatkan, terutama untuk DPD dan kepala daerah," ujar Arya.

 

Sebagai tindak lanjutnya, ia juga mendorong agar laporan dana kampanye tersebut diatur lebih ketat. Menurutnya, hal ini belum dilakukan dengan audit yang investigatif, transparan, dan akuntabel.

 

"Apakah misalnya auditor itu melakukan verifikasi kepada penyumbang, seberapa besar kemampuan keuangannya untuk menyumbang, domisilinya di mana, kalau dia swasta record perusahaannya gimana, apakah pernah pailit atau tidak," paparnya.

 

Lebih lanjut, Arya juga meminta agar pendanaan hajatan pemilu dalam draf RUU Pemilu diperhatikan. Dalam Pasal 11 draf RUU Pemilu, sudah disebutkan bahwa baik pemilu nasional maupun daerah dibiayai menggunakan APBN sesuai dengan kemampuan negara. Selanjutnya di Pasal 11A, dijelaskan bahwa pembiayaan pemilu dengan APBN berimpilkasi dengan peningkatan anggaran Partai Politik.

 

Menurutnya, ada empat hal yang perlu dipantau dalam revisi UU Pemilu. Keempatnya adalah pengaruh terhadap kualitas caleg terpilih, pengruh terhadap level kompetisi antarpartai, pengaruh terhadap proses rekrutmen dan partisipasi politik, dan pengaruh terhadap electoral outcomes yang meliputi kualitas kebijakan publik, kepercayaan publik terhadap institusi, serta party identification atau kepercayaan pemilih pada partai. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya