Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Selasa (26/1) pagi. Sidang perdana itu digelar dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
"(Agenda sidang) mendengarkan permohonan (pemohon). Masing-masing pihak dibatasi dua orang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Selasa (26/1).
Berdasarkan laman resmi MK, terdapat sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib diikuti setiap pihak. Yaitu wajib menunjukan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif dalam kurun waktu tiga hari, wajib menggunakan masker dan face shield selama waktu kunjungan.
Baca juga: Denny Indrayana Dalilkan Politisasi Bansos Pilkada Kalsel di MK
Kemudian suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derjat Celsius dan kondisi kesehatan dalam keadaan baik. Waktu audiensi dibatasi 30 menit. Aturan itu juga berlaku bagi wartawan yang melakukan liputan secara langsung.
"Wartawan, camera person, atau fotografer (dapat) menunjukan tes antigen negatif, registrasi digital wartawan," jelasnya.
Lebih lanjut, MK akan menyiarkan persidangan secara daring. Sehingga masyarakat dapat ikut memantu jalannya sidang.
Sebanyak 35 gugatan akan disidangkan hari ini. Waktu persidangan akan dibagi menjadi sembilan, yakni pada pukul 08.00, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00 WIB.
Tahapan sengketa hasil Pilkada 2020 telah dimulai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total permohonan yang diajukan
132.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tahapan sengketa Pilkada selanjutnya persiapan pemeriksaan pendahuluan. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved