Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Pastikan Sidang PHPU Pilkada Sesuai Prokes

Kautsar Bobi
26/1/2021 12:28
MK Pastikan Sidang PHPU Pilkada Sesuai Prokes
Sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Selasa (26/1) pagi. Sidang perdana itu digelar dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.

"(Agenda sidang) mendengarkan permohonan (pemohon). Masing-masing pihak dibatasi dua orang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Selasa (26/1).

Berdasarkan laman resmi MK, terdapat sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib diikuti setiap pihak. Yaitu wajib menunjukan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif dalam kurun waktu tiga hari, wajib menggunakan masker dan face shield selama waktu kunjungan.

Baca juga: Denny Indrayana Dalilkan Politisasi Bansos Pilkada Kalsel di MK

Kemudian suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derjat Celsius dan kondisi kesehatan dalam keadaan baik. Waktu audiensi dibatasi 30 menit. Aturan itu juga berlaku bagi wartawan yang melakukan liputan secara langsung.

"Wartawan, camera person, atau fotografer (dapat) menunjukan tes antigen negatif, registrasi digital wartawan," jelasnya.

Lebih lanjut, MK akan menyiarkan persidangan secara daring. Sehingga masyarakat dapat ikut memantu jalannya sidang.

Sebanyak 35 gugatan akan disidangkan hari ini. Waktu persidangan akan dibagi menjadi sembilan, yakni pada pukul 08.00, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00 WIB.

Tahapan sengketa hasil Pilkada 2020 telah dimulai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total permohonan yang diajukan
 132.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tahapan sengketa Pilkada selanjutnya persiapan pemeriksaan pendahuluan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya