Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Selasa (26/1) pagi. Sidang perdana itu digelar dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
"(Agenda sidang) mendengarkan permohonan (pemohon). Masing-masing pihak dibatasi dua orang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Selasa (26/1).
Berdasarkan laman resmi MK, terdapat sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib diikuti setiap pihak. Yaitu wajib menunjukan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif dalam kurun waktu tiga hari, wajib menggunakan masker dan face shield selama waktu kunjungan.
Baca juga: Denny Indrayana Dalilkan Politisasi Bansos Pilkada Kalsel di MK
Kemudian suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derjat Celsius dan kondisi kesehatan dalam keadaan baik. Waktu audiensi dibatasi 30 menit. Aturan itu juga berlaku bagi wartawan yang melakukan liputan secara langsung.
"Wartawan, camera person, atau fotografer (dapat) menunjukan tes antigen negatif, registrasi digital wartawan," jelasnya.
Lebih lanjut, MK akan menyiarkan persidangan secara daring. Sehingga masyarakat dapat ikut memantu jalannya sidang.
Sebanyak 35 gugatan akan disidangkan hari ini. Waktu persidangan akan dibagi menjadi sembilan, yakni pada pukul 08.00, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00 WIB.
Tahapan sengketa hasil Pilkada 2020 telah dimulai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total permohonan yang diajukan
132.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tahapan sengketa Pilkada selanjutnya persiapan pemeriksaan pendahuluan. (OL-1)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu,dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan.
ADA sejumlah catatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim.
Politisasi program bansos covid-19 itu didalilkan lantaran memuat foto dan citra diri petahana yang sama dengan alat peraga kampanye
MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021, dan 22 perkara, atau setara dengan 18,18%, masih dalam proses pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved