Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, Selasa (26/1). Persidangan dibagi dalam tiga panel majelis hakim dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan mahkamah mendengarkan pokok permohonan para pemohon. Para pemohon umumnya mendalilkan adanya kecurangan pada pilkada 2020.
Pasangan calon Gubenur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan adanya politisasi bantuan sosial oleh Gubernur Petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Kuasa hukum pemohon, Harimuddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan petahana Gubernur Kalimantan Selatan karena adanya politisasi program dan kegiatan bantuan sosial bantuan pandemi covid-19, pengadaan tandon air cuci tangan untuk kampanye berupa pemasangan citra dan foto diri Gubernur Kalimantan Selatan yang sama dengan foto pada alat peraga kampanye.
Menurut pemohon, hal itu melanggar Pasal 71 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Politisasi bansos bantuan covid-19 pada masa 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, termuat foto dan citra diri petahana yang sama seperti foto alat peraga kampanye pada stiker bungkus beras dan bakul sembako. Pengemasan dan pendistribusian menggunakan tenaga pegawai kontrak, mobil dinas, satpol Pamong Praja," kata Harimuddin di depan majelis panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Suhartoyo di ruang panel 2 Gedung MK, Jakarta.
Denny Indrayana, ujar kuasa hukum, sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan. Tetapi hasilnya dihentikan dan kajiannya tidak diberikan pada pemohon.
"Pada hasil kajian analisa ditemukan unsur telah terpenuhi dan pada kesimpulan dan rekomendasi tidak memenuhi," ucap Harimuddin.
Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dibagi Tiga Panel
Menurut pemohon, pemungutan suara ulang (PSU) bukan jawaban. Kuasa hukum lain dari pemohon, Razid Barokah, menuturkan petahana unggul 0,4% suara dari pemohon. Ia mendalilkan adanya dua kecamatan yakni Binuang dan Hatungun di Kabupaten Tapin dengan perbedaan perolehan suara yang sangat signifikan.
Di Binuang, petahana memperoleh 17.079 dan pemohon memperoleh 1.539 suara. Kemudian, di Hatungun petahanan memperoleh 4.699 dan pemohon 623 suara.
"Terjadi kecurangan ancaman, intimidasi dan saksi di Kecamatan Binuang dan Hatungun, sehingga PSU tidak menjadi jawaban atas kecurangan. Hasilnya sama saja atau lebih parah. Kami mohon suara di dua kecamatan tersebut dinihilkan dan sudah cukup membuat perubahan suara," ujar Razid.
Selain itu, pada persidangan panel 1 yang diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni mendalilkan pemilihan Gubernur Sumatra Barat tidak berjalan demokratis khususnya dalam proses penegak hukum.
Pada perkara sengketa PHPKada Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 itu, kuasa hukum pemohon Veri Junaidi menjelaskan pemilihan tidak menunjukan prinsip kesetaraan dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dianggap memaksakan penetapan tersangka kepada pemohon (Mulyadi). Meskipun pada tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup alat bukti.
Pemohon menilai penetapan tersangka pada 4 Desember 2020, beberapa hari sebelum pencoblosan, merupakan upaya sistematis dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih pada pemohon. Sekaligus mengalihkan pilihan pada paslon lain yaitu pasangan calon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy, peraih suara terbanyak pada pilkada Sumatra Barat.
"Penetapan dilakukan secara singkat menjelang pemungutan suara 4 Desember dan pada 11 Desember terbit penghentian penyedikan karena tidak cukup alat bukti. Proses penerapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ada upaya masif publikasi penetapan pemohon sebagai tersangka baik media lokal maupun nasional," papar Veri.(OL-5)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved