Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan belum Maksimal

Indriyani Astuti
14/1/2021 02:15
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan belum Maksimal
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.(MI/Susanto)

PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa (12/1/20201).

Ninis, panggilan Khoirunnisa, mengatakan selama ini pemutakhiran daftar pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) saja. Padahal, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis.

Menurut Ninis, meskipun UU mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih, implementasinya sulit dilakukan. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menghadapi tantangan sebab kalau harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan, masa tugas petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemilihan kecamatan (PPK) telah selesai pascapilkada. "Siapa yang harus melakukannya. Seharusnya disiapkan anggaran dan tenaga pendukung di lapangan," ucap Ninis.

Ninis mengatakan kesadaran para pihak antara lain masyarakat juga masih kurang dalam melaporkan data kependudukan. Ninis menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

Hal tersebut, terangnya, seharusnya dilaporkan atau tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. "Awareness (kesadaran) masyarakat kita masih kurang (melaporkan data kependudukan)," ujarnya.

Daftar pemilih menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan persoalan yang didalilkan pemohon sengketa pilkada di MK mengenai daftar pemilih antara lain data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu atau kecurangan penggelembungan suara oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan.

Menurut Fadli, MK nantinya akan mengecek dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu atau belum. Bawaslu, terang Fadli, menjadi pemberi keterangan yang wajib mengklarifikasi semua fakta dalam persidangan. "Hal serupa juga misalnya dalil kecurangan politik uang apakah sudah diselesaikan Bawaslu.” (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik