Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemantau Pemilu Terakreditasi Bisa Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Indriyani Astuti
12/1/2021 23:38
Pemantau Pemilu Terakreditasi Bisa Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Petugas MK melayani pendaftaran sengketa Pilkada(MI/M Irfan)

PEMANTAU pemilu menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) khusus untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikan, tidak semua pemantau pemilu mempunyai kedudukan hukum mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK hanya yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak. 

Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan apabila syarat formil tersebut tidak terpenuhi, menurut Fadli hampir pasti permohonan akan ditolak oleh MK.

" 99,99% saya yakin akan ditolak oleh MK jika bukan pemantau yang terakreditasi. Sejak 2015 itu sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Fadli dalam diskusi "Menjelang Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020" yang digelar secara daring, Selasa (12/1).

Menurut Fadli, adanya syarat formil tersebut sangat penting guna memastikan pihak yang mengajukan perkara ke MK adalah mereka yang punya kepentingan langsung dan terverifikasi terhadap proses penyelenggaraan pilkada. Ketika aspek formil itu sudah terpenuhi, Fadli

Baca juga : Hasil Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK

ketika pemantau kemudian memenuhi aspek formal terpenuhi, imbuhnya, tantangan berikutnya bagi pemantau pemilu yakni menjelaskan dan mengonstruksikan permohonan mereka di MK. Pemantau pemilu, ujar dia, harus bisa memberikan argumentasi yang didukung oleh alat bukti yang relevan sehingga MK bisa mengoreksi hasil pilkada yang digugat. 

"Mereka harus punya alat bukti yang relevan, dan logis kemudian alat bukti berpengaruh pada perolehan suara dan perolehan suara signifikan mempengaruhi pemenang pemilihan," tukas Fadli.

Dari 136 permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdapat enam permohonan oleh pemantau pemilihan di daerah pemilihan dengan calon tunggal yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya