Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMANTAU pemilu menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) khusus untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikan, tidak semua pemantau pemilu mempunyai kedudukan hukum mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK hanya yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan apabila syarat formil tersebut tidak terpenuhi, menurut Fadli hampir pasti permohonan akan ditolak oleh MK.
" 99,99% saya yakin akan ditolak oleh MK jika bukan pemantau yang terakreditasi. Sejak 2015 itu sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Fadli dalam diskusi "Menjelang Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020" yang digelar secara daring, Selasa (12/1).
Menurut Fadli, adanya syarat formil tersebut sangat penting guna memastikan pihak yang mengajukan perkara ke MK adalah mereka yang punya kepentingan langsung dan terverifikasi terhadap proses penyelenggaraan pilkada. Ketika aspek formil itu sudah terpenuhi, Fadli
Baca juga : Hasil Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK
ketika pemantau kemudian memenuhi aspek formal terpenuhi, imbuhnya, tantangan berikutnya bagi pemantau pemilu yakni menjelaskan dan mengonstruksikan permohonan mereka di MK. Pemantau pemilu, ujar dia, harus bisa memberikan argumentasi yang didukung oleh alat bukti yang relevan sehingga MK bisa mengoreksi hasil pilkada yang digugat.
"Mereka harus punya alat bukti yang relevan, dan logis kemudian alat bukti berpengaruh pada perolehan suara dan perolehan suara signifikan mempengaruhi pemenang pemilihan," tukas Fadli.
Dari 136 permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdapat enam permohonan oleh pemantau pemilihan di daerah pemilihan dengan calon tunggal yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved