Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANTAU pemilu menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) khusus untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikan, tidak semua pemantau pemilu mempunyai kedudukan hukum mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK hanya yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan apabila syarat formil tersebut tidak terpenuhi, menurut Fadli hampir pasti permohonan akan ditolak oleh MK.
" 99,99% saya yakin akan ditolak oleh MK jika bukan pemantau yang terakreditasi. Sejak 2015 itu sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Fadli dalam diskusi "Menjelang Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020" yang digelar secara daring, Selasa (12/1).
Menurut Fadli, adanya syarat formil tersebut sangat penting guna memastikan pihak yang mengajukan perkara ke MK adalah mereka yang punya kepentingan langsung dan terverifikasi terhadap proses penyelenggaraan pilkada. Ketika aspek formil itu sudah terpenuhi, Fadli
Baca juga : Hasil Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK
ketika pemantau kemudian memenuhi aspek formal terpenuhi, imbuhnya, tantangan berikutnya bagi pemantau pemilu yakni menjelaskan dan mengonstruksikan permohonan mereka di MK. Pemantau pemilu, ujar dia, harus bisa memberikan argumentasi yang didukung oleh alat bukti yang relevan sehingga MK bisa mengoreksi hasil pilkada yang digugat.
"Mereka harus punya alat bukti yang relevan, dan logis kemudian alat bukti berpengaruh pada perolehan suara dan perolehan suara signifikan mempengaruhi pemenang pemilihan," tukas Fadli.
Dari 136 permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdapat enam permohonan oleh pemantau pemilihan di daerah pemilihan dengan calon tunggal yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved