Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANTAU pemilu menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) khusus untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikan, tidak semua pemantau pemilu mempunyai kedudukan hukum mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK hanya yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan apabila syarat formil tersebut tidak terpenuhi, menurut Fadli hampir pasti permohonan akan ditolak oleh MK.
" 99,99% saya yakin akan ditolak oleh MK jika bukan pemantau yang terakreditasi. Sejak 2015 itu sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Fadli dalam diskusi "Menjelang Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020" yang digelar secara daring, Selasa (12/1).
Menurut Fadli, adanya syarat formil tersebut sangat penting guna memastikan pihak yang mengajukan perkara ke MK adalah mereka yang punya kepentingan langsung dan terverifikasi terhadap proses penyelenggaraan pilkada. Ketika aspek formil itu sudah terpenuhi, Fadli
Baca juga : Hasil Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK
ketika pemantau kemudian memenuhi aspek formal terpenuhi, imbuhnya, tantangan berikutnya bagi pemantau pemilu yakni menjelaskan dan mengonstruksikan permohonan mereka di MK. Pemantau pemilu, ujar dia, harus bisa memberikan argumentasi yang didukung oleh alat bukti yang relevan sehingga MK bisa mengoreksi hasil pilkada yang digugat.
"Mereka harus punya alat bukti yang relevan, dan logis kemudian alat bukti berpengaruh pada perolehan suara dan perolehan suara signifikan mempengaruhi pemenang pemilihan," tukas Fadli.
Dari 136 permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdapat enam permohonan oleh pemantau pemilihan di daerah pemilihan dengan calon tunggal yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-7)
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved