Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PASANGAN calon (paslon) Nnomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) di pemilihan kepala daerah (pilkada) Boven Digoel mengajukan perbaikan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka bukan mempersoalkan jumlah selilisih suara maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Menurut pemohon, Yusak merupakan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun sehingga seharusnya belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati.
Semy Benyamin A Latunussa, selaku kuasa hukum pemohon menyatakan ada penambahan alat bukti dan kronologis permohonan yang disampaikan langsung ke bagian penerimaan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1).
Pemohon menambahkan surat yang harus dicantumkan di dalam permohonannya tentang surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa beliau bukan terpidana, padahal sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 calon bupati nomor urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara. Hukamannya (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Selain itu pemohon juga menambahkan yurisprudensi yang merupakan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 tentang calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa salah satu persyaratan calon adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengecualian diberikan terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang memperoleh 9.156 suara mengajukan pemohonan ke MK setelah mengalami kekalahan dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 .
“Bagi kami, ini kekalahan yang tidak sah, karena kami dikalahkan paslon yang sebenanya tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan umum dikarenakan Paslon tersebut bukan pasangan yang sah," ujar Semy seperti dikutip dari siaran pers MK, Selasa (12/1).
Sebanyak 270 daerah mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020. Sejumlah pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada, mengajukan permohonan PHP Kada ke MK. H
Hingga Jum’at (08/01/2021) tercatat sebanyak 136 permohonan perkara PHP Kada yang telah diajukan ke MK. Rinciannya, sebanyak 7 perkara PHP Gubernur, 115 perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 perkara PHP Walikota.
Pilkada di Boven Digoel sempat ditunda penyelenggaraannya karena ada sengketa gugatan oleh paslon nomor urut 4 dan telah dilaksanakan pada 28 Desember 2020. MK akan mulai menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada pada 26 Januari 2021. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved