Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Bersiap Hadapi 132 Gugatan Pilkada 2020

Cahya Mulyana
21/1/2021 13:55
KPU Bersiap Hadapi 132 Gugatan Pilkada 2020
KPU.(Medcom.id)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah meregistrasi 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdiri pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara. Menghadapi gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota supaya mempelajari permohonan pemohon dan mempersiapkan jawaban.

"Segera memelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek atau substansi dan lokus permohonan, siapkan persyaratan (syarat yang diperlukan), siapkan ahli (diperlukan), serta menyusun kronologi atas obyek atau substansi permohonan," papar Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra dalam surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran KPU, Kamis (21/1).

Menurut dia, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau putusan MK diterima oleh KPU jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Ia juga meminta seluruh jajaran KPU terkait 132 gugatan itu untuk memperhatikan seluruh tahapan, kegiatan dan jadwal pemberitahuan hari sidang perdana, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan sela, ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan, dan pengucapan putusan akhir atau ketetapan MK. "Serta penyampaian salinan putusan atau sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," paparnya.

Kata Ilham dalam surat tersebut, terhadap KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari. Itu setelah MK resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK).

KPU telah menerima salinan permohonan untuk masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah dicacat dalam e-BPRK melalui surat elektronik (email) pada 19 Januari 2021. Dengan demikian penetapan pasangan calon kepala daerah 2020 dapat dilakukan pada 24 Januari.

MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. Tapi terdapat empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Permohonan yang dimaksud ialah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. Jadi MK hanya meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pilkada 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara.

MK akan memulai sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang pada 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya