Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah meregistrasi 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdiri pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara. Menghadapi gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota supaya mempelajari permohonan pemohon dan mempersiapkan jawaban.
"Segera memelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek atau substansi dan lokus permohonan, siapkan persyaratan (syarat yang diperlukan), siapkan ahli (diperlukan), serta menyusun kronologi atas obyek atau substansi permohonan," papar Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra dalam surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran KPU, Kamis (21/1).
Menurut dia, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau putusan MK diterima oleh KPU jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga meminta seluruh jajaran KPU terkait 132 gugatan itu untuk memperhatikan seluruh tahapan, kegiatan dan jadwal pemberitahuan hari sidang perdana, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan sela, ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan, dan pengucapan putusan akhir atau ketetapan MK. "Serta penyampaian salinan putusan atau sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," paparnya.
Kata Ilham dalam surat tersebut, terhadap KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari. Itu setelah MK resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK).
KPU telah menerima salinan permohonan untuk masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah dicacat dalam e-BPRK melalui surat elektronik (email) pada 19 Januari 2021. Dengan demikian penetapan pasangan calon kepala daerah 2020 dapat dilakukan pada 24 Januari.
MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. Tapi terdapat empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Permohonan yang dimaksud ialah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. Jadi MK hanya meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pilkada 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara.
MK akan memulai sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang pada 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (OL-14)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved