Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah meregistrasi 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdiri pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara. Menghadapi gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota supaya mempelajari permohonan pemohon dan mempersiapkan jawaban.
"Segera memelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek atau substansi dan lokus permohonan, siapkan persyaratan (syarat yang diperlukan), siapkan ahli (diperlukan), serta menyusun kronologi atas obyek atau substansi permohonan," papar Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra dalam surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran KPU, Kamis (21/1).
Menurut dia, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau putusan MK diterima oleh KPU jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga meminta seluruh jajaran KPU terkait 132 gugatan itu untuk memperhatikan seluruh tahapan, kegiatan dan jadwal pemberitahuan hari sidang perdana, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan sela, ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan, dan pengucapan putusan akhir atau ketetapan MK. "Serta penyampaian salinan putusan atau sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," paparnya.
Kata Ilham dalam surat tersebut, terhadap KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, pelaksanaan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling lama lima hari. Itu setelah MK resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK).
KPU telah menerima salinan permohonan untuk masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah dicacat dalam e-BPRK melalui surat elektronik (email) pada 19 Januari 2021. Dengan demikian penetapan pasangan calon kepala daerah 2020 dapat dilakukan pada 24 Januari.
MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. Tapi terdapat empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Permohonan yang dimaksud ialah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. Jadi MK hanya meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pilkada 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara, dan wali kota 13 perkara.
MK akan memulai sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang pada 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (OL-14)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved