Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MK akan Putus Perkara Pilkada dalam 45 Hari Persidangan

Indriyani Astuti
21/1/2021 15:01
MK akan Putus Perkara Pilkada dalam 45 Hari Persidangan
Ilustrasi(MI/Dwi Adam)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa (26/1). Ketua MK Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh hasil perselisihan kepala daerah dalam 45 hari sudah harus diputus.

"Bagi mahkamah menangani perselisihan hasil pilkada telah dilakukan sejak 1 dasawarsa silam MK sudah berpengalaman," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaikan laporan tahunan, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Baca juga :KPU Bersiap Hadapi 132 Gugatan Pilkada 2020

Meski demikian, persidangan PHPKada berbeda sebab akan dilangsungkan pada masa pandemi. Menurut mahkamah akan timbul tantangan tersendiri. Tetapi mahkamah telah bersiap memberikan proses dan hasil terbaik. Pada pertengahan Desember 2020, terang Anwar Usman, menyusul penetapan hasil pilkada, MK menerima 136 pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari jumlah tersebut sebanyak 76 permohonan (55,8%) dilakukan secara daring dan 60 permohonan diajukan secara langsung atau offline. Dari jumlah itu, 7 perkara PHP pemilihan Gubernur, 115 perkara hasil pemilihan bupati/wakil bupati, dan 14 perkara hasil pemilihan walikota/wakil walikota. Lalu Mahkamah hanya meregistrasi 132 permohonan karena satu ditarik kembali dan 3 merupakan permohonan ganda.

"Dengan demikian 132 permohonan secara resmi telah menjadi perkara dan wajib diproses, sidang pendahuluan mulai Selasa (26/1)," ujarnya. Mahkamah, tutur Anwar Usman, telah melakukan renovasi gedung 2 MK yang akan digunakan sebagai prasarana perselisihan hasil pilkada 2021 selain ruang sidang pleno MK di gedung utama. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik