Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa (26/1). Ketua MK Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh hasil perselisihan kepala daerah dalam 45 hari sudah harus diputus.
"Bagi mahkamah menangani perselisihan hasil pilkada telah dilakukan sejak 1 dasawarsa silam MK sudah berpengalaman," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaikan laporan tahunan, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).
Baca juga :KPU Bersiap Hadapi 132 Gugatan Pilkada 2020
Meski demikian, persidangan PHPKada berbeda sebab akan dilangsungkan pada masa pandemi. Menurut mahkamah akan timbul tantangan tersendiri. Tetapi mahkamah telah bersiap memberikan proses dan hasil terbaik. Pada pertengahan Desember 2020, terang Anwar Usman, menyusul penetapan hasil pilkada, MK menerima 136 pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari jumlah tersebut sebanyak 76 permohonan (55,8%) dilakukan secara daring dan 60 permohonan diajukan secara langsung atau offline. Dari jumlah itu, 7 perkara PHP pemilihan Gubernur, 115 perkara hasil pemilihan bupati/wakil bupati, dan 14 perkara hasil pemilihan walikota/wakil walikota. Lalu Mahkamah hanya meregistrasi 132 permohonan karena satu ditarik kembali dan 3 merupakan permohonan ganda.
"Dengan demikian 132 permohonan secara resmi telah menjadi perkara dan wajib diproses, sidang pendahuluan mulai Selasa (26/1)," ujarnya. Mahkamah, tutur Anwar Usman, telah melakukan renovasi gedung 2 MK yang akan digunakan sebagai prasarana perselisihan hasil pilkada 2021 selain ruang sidang pleno MK di gedung utama. (OL-2)
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved