Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa (26/1). Ketua MK Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh hasil perselisihan kepala daerah dalam 45 hari sudah harus diputus.
"Bagi mahkamah menangani perselisihan hasil pilkada telah dilakukan sejak 1 dasawarsa silam MK sudah berpengalaman," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaikan laporan tahunan, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).
Baca juga :KPU Bersiap Hadapi 132 Gugatan Pilkada 2020
Meski demikian, persidangan PHPKada berbeda sebab akan dilangsungkan pada masa pandemi. Menurut mahkamah akan timbul tantangan tersendiri. Tetapi mahkamah telah bersiap memberikan proses dan hasil terbaik. Pada pertengahan Desember 2020, terang Anwar Usman, menyusul penetapan hasil pilkada, MK menerima 136 pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari jumlah tersebut sebanyak 76 permohonan (55,8%) dilakukan secara daring dan 60 permohonan diajukan secara langsung atau offline. Dari jumlah itu, 7 perkara PHP pemilihan Gubernur, 115 perkara hasil pemilihan bupati/wakil bupati, dan 14 perkara hasil pemilihan walikota/wakil walikota. Lalu Mahkamah hanya meregistrasi 132 permohonan karena satu ditarik kembali dan 3 merupakan permohonan ganda.
"Dengan demikian 132 permohonan secara resmi telah menjadi perkara dan wajib diproses, sidang pendahuluan mulai Selasa (26/1)," ujarnya. Mahkamah, tutur Anwar Usman, telah melakukan renovasi gedung 2 MK yang akan digunakan sebagai prasarana perselisihan hasil pilkada 2021 selain ruang sidang pleno MK di gedung utama. (OL-2)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved