Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
Baca juga: Kapal Survei Tiongkok Masuk Hingga Selat Sunda
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial. (OL-4)
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Ia juga tidak membeberkan identitas dan kronologi penangkapan. Ia mengatakan penangkapan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
lKing telah berjuang melawan covid-19 selama berminggu-minggu dan telah menderita beberapa masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
Usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Menkominfo menyatakan dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.
SEBAGAI stasiun televisi nasional dan media publik yang baru saja melakukan rebranding
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengadakan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019 yang digelar di Gedung Auditorium Abdulrahman Saleh RRI.
KPI memperkirakan digitalitasi penyiaran Indonesia rampung pada 2022. Namun ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar digitalisasi betul-betul menguntungkan Indonesia.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet."
RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 berakhir hari ini dengan menghasilkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI menjadi PKPI.
MUI mendorong lembaga penyiaran untuk menyaring isi siaran selama bulan suci Ramadan.
Revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved