Kamis 14 Januari 2021, 15:17 WIB

MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran

Antara | Humaniora
MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran

MI/HARIYANTO
Siaran langsung webinar melalui platform media sosial Youtube

 

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.

Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.

Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

Baca juga: Kapal Survei Tiongkok Masuk Hingga Selat Sunda

"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.

Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial. (OL-4)

Baca Juga

Antara

Pelaku Perambah Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 5 Tahun Penjara

👤Atalya Puspa 🕔Senin 29 Mei 2023, 15:44 WIB
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100...
DOK.MULTI MEDIKA INTERNASIONAL

PT Multi Medika Internasional Tbk Buka Toko Pop-Up BTS & TinyTAN DI BSD bersama TIY Jakarta

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 29 Mei 2023, 15:29 WIB
Dalam acara Pop-UP Store Berlisensi Resmi BTS & TinyTAN ini, Pop-UP Store menjual lebih dari 400 jenis item Edisi Terbatas dengan...
Ist

Ajinomoto Edukasi Para Calon Chef dan Pelaku Kuliner untuk Berkreasi 

👤Media Indonesia 🕔Senin 29 Mei 2023, 15:10 WIB
Seminar dengan tema 'Modern Cooking' merupakan upaya Ajinomoto dalam mendukung para calon chef dan pengusaha kuliner dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya