Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Pers mengakui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan secara senyap. Dewan Pers tidak dilibatkan dalam perumusan draf rancangan beleid tersebut.
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun Youtube Medcom.id, Minggu (19/5).
Asep mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun soap muatan revisi UU tentang Penyiaran. Bahkan, Dewan Pers mencari sendiri draf revisi UU tentang Penyiaran.
Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi
Dia juga kaget revisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tidak ada konsiderannya.
"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah ruu yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan undang-undang pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada undang-undang pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
Dewan Pers, kata Asep, tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
Baca juga : DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
"Kami juga dengan komunitas pers menyatakan menolak adanya revisi undang-undang penyiaran seperti apa yang sekarang diajukan," tegas Asep.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-6)
KPI memperkirakan digitalitasi penyiaran Indonesia rampung pada 2022. Namun ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar digitalisasi betul-betul menguntungkan Indonesia.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet."
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 berakhir hari ini dengan menghasilkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI menjadi PKPI.
MUI mendorong lembaga penyiaran untuk menyaring isi siaran selama bulan suci Ramadan.
Revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pesimistis terhadap realisasi program pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik
Massa pun semakin beringas. Aksi lempar-lemparan batu dan bom molotov tak bisa terhindarkan. Di lokasi bentrokan, aparat membalas dengan water cannon dan menembakkan gas air mata
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved