Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DEWAN Pers mengakui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan secara senyap. Dewan Pers tidak dilibatkan dalam perumusan draf rancangan beleid tersebut.
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun Youtube Medcom.id, Minggu (19/5).
Asep mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun soap muatan revisi UU tentang Penyiaran. Bahkan, Dewan Pers mencari sendiri draf revisi UU tentang Penyiaran.
Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi
Dia juga kaget revisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tidak ada konsiderannya.
"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah ruu yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan undang-undang pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada undang-undang pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
Dewan Pers, kata Asep, tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
Baca juga : DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
"Kami juga dengan komunitas pers menyatakan menolak adanya revisi undang-undang penyiaran seperti apa yang sekarang diajukan," tegas Asep.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-6)
ATVSI usulkan ada alokasi belanja iklan dari negara atau pemerintah pada media-media nasional yang dinilai akan sangat membantu.
Hal lain adalah terkait dengan disinformasi dan polarisasi. Ketika masyarakat lebih percaya pada konten viral daripada jurnalisme faktual. Maka masyarakat dalam bahaya.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengeklaim pihaknya tidak pernah ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved