Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi. Apalagi, kata Hasanuddin, pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangsur demokrasi," ucap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Meski begitu, politikus PDIP menilai pers yang bebas tetap perlu kehati-hatian hal itu lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
Baca juga : RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
"Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyebut soal poin dalam draft beleid itu yang dinilai tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurutnya, KPI khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.
Baca juga : RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan
Hasanuddin menjelaskan sengketa jurnalistik penyiaran diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang, dan dalam Pasal 51 huruf E sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.
"Begini, kita punya banyak pengalaman antara KPI, dengan Dewan Pers. Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," ungkap Hasanuddin.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran).
Baca juga : Komisi I DPR RI Jajaki Potensi Kerja Sama Bidang Keamanan Siber dengan Australia
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).
(Z-9)
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh AS memicu krisis geopolitik. DPR RI menegaskan keselamatan WNI di Venezuela harus jadi prioritas utama.
Komisi I DPR mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan operasional Bandara IMIP di Morowali yang berjalan tanpa pengawasan negara. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas.
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Dubes RI untuk AS diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memanfaatkan momentum untuk mengawal hubungan baik antara Indonesia dan AS.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
SETIAP 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berikrar untuk bersatu: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, Indonesia.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved