Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi. Apalagi, kata Hasanuddin, pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangsur demokrasi," ucap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Meski begitu, politikus PDIP menilai pers yang bebas tetap perlu kehati-hatian hal itu lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
Baca juga : RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
"Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyebut soal poin dalam draft beleid itu yang dinilai tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurutnya, KPI khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.
Baca juga : RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk Menyempurnakan
Hasanuddin menjelaskan sengketa jurnalistik penyiaran diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang, dan dalam Pasal 51 huruf E sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.
"Begini, kita punya banyak pengalaman antara KPI, dengan Dewan Pers. Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," ungkap Hasanuddin.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran).
Baca juga : Komisi I DPR RI Jajaki Potensi Kerja Sama Bidang Keamanan Siber dengan Australia
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5).
(Z-9)
Dubes RI untuk AS diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memanfaatkan momentum untuk mengawal hubungan baik antara Indonesia dan AS.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RAPAT Panja DPR RI untuk RUU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta menuai kritik. Diibaratkan maling yang masuk dan keluar rumah orang lewat jendela.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved