Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut, masukan dari rekan-rekan media soal revisi UU Penyiaran akan jadi masukan untuk menyempurnakan UU.
Dave menjelaskan RUU Penyiaran sudah mulai dilakukan revisi oleh DPR sejak 2012 yang hingga sekarang tak kunjung rampung.
Baca juga : DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024
“Apa yang dikhawatirkan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).
“Tiada niat sedikitpun baik dari pemerintah hari ini ataupun pemerintahan Prabowo nanti akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, informasi harus diberikan secara tepat dan pemerintah dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga : Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
Dave juga meminta kepada media mainstream untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tak multitafsir dalam pemberitaannya.
“Jangan sampai ada penyelewengan sedikitpun apa yang jadi hak pilih bangsa dan rakyat secara keseluruhan,” tandasnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5). (Z-10)
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
PRESIDEN Donald Trump memperjelas selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun bahwa ia termotivasi secara unik oleh keinginan untuk memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
DEWAN Perdamaian Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut dirinya sebagai badan penjaga perdamaian internasional baru dan keanggotaan tetap tidak akan murah.
PEMERINTAHAN AS meminta negara-negara yang menginginkan tempat tetap di Dewan Perdamaian Gaza untuk menyumbang setidaknya US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
DOKUMEN resmi yang bocor mengungkapkan bahwa UEA berencana menggunakan pangkalan militernya untuk memperkuat Negara Israel dalam perjuangannya melawan Hamas di Palestina.
SERANGAN mematikan pertama pemerintahan Donald Trump terhadap kapal yang diduga menyelundupkan narkoba dilakukan pesawat militer rahasia yang dicat agar terlihat seperti pesawat sipil.
BAGI hedge fund atau lembaga investasi Elliott Investment Management, kepergian Nicolás Maduro yang cepat datang pada waktu yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved