Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan mengenai perkembangan proses revisi RUU Penyiaran yang dibahas oleh Komisi I.
Diketahui, revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Alasannya adalah karena UU Penyiaran yang eksis saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.
“Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis dalam rekaman video yang diputar saat diskusi Forum Legislasi di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3).
Baca juga: Mastel: Medsos Perlu Diatur Dalam UU Penyiaran
Abdul Kharis menyebut proses revisi RUU Penyiaran saat ini sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, lanjutnya, maka akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna.
Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” tutup politikus Fraksi PKS ini.
Baca juga: MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, berharap bahwa RUU Penyiaran pada periode ini dapat dirumuskan kemudian bisa dibahas dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih rencana revisi tersebut sudah berlangsung lama.
“Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang pada secara aktual terealisasi sudah masuk di DPR sudah dibahas bahkan sebagian saja yang sudah masuk ke Baleg tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.
Selain itu ia berharap RUU tersebut dapat bersifat progresif, yakni dalam memahami dan merespon kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Sehingga, RUU Penyiaran baru bisa menjadi pilar kedaulatan bangsa, baik di dalam maupun di luar. (RO/S-4)
ATVSI usulkan ada alokasi belanja iklan dari negara atau pemerintah pada media-media nasional yang dinilai akan sangat membantu.
Hal lain adalah terkait dengan disinformasi dan polarisasi. Ketika masyarakat lebih percaya pada konten viral daripada jurnalisme faktual. Maka masyarakat dalam bahaya.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
Dewan Pers tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengeklaim pihaknya tidak pernah ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved