Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KERIUHAN pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin mencuat. Banyak pertanyaan tentang bagaimana nantinya pengawasan pada ruang digital seperti platform over the top (OTT) dan streaming audio atau semacam siniar. Hal itu mengemuka lantaran munculnya ketentuan pada Pasal 56 ayat (2) RUU Penyiaran yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan itu mencakup tayangan terkait dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, hingga unsur mistik.
Wewenang pengawasan akan berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan adanya perluasan pada definisi siaran yang termuat dalam draf RUU Penyiaran, konten siaran adalah materi siaran digital yang diproduksi penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau penyelenggara platform teknologi penyiaran lainnya. Definisi tersebut itu akan merujuk pada konten-konten yang selama ini ada di platform digital seperti OTT dan streaming audio.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8517
ATVSI usulkan ada alokasi belanja iklan dari negara atau pemerintah pada media-media nasional yang dinilai akan sangat membantu.
Hal lain adalah terkait dengan disinformasi dan polarisasi. Ketika masyarakat lebih percaya pada konten viral daripada jurnalisme faktual. Maka masyarakat dalam bahaya.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
Dewan Pers tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengeklaim pihaknya tidak pernah ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
KPI Pusat resmi menetapkan KPID DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2025 yang akan digelar pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menerima Ketua KPI Ubaidillah terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPI juga kebijakan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Anugerah KPI didedikasikan untuk media TV dan radio yang telah memberikan tayangan-tayangan positif, edukasi hingga hiburan pada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved