Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJUMLAH aktivis kepemiluan menyesalkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam pilkada Kota Bandar Lampung. Pasalnya, keputusan tersebut diambil ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah menetapkan Eva-Deddy sebagai pemenang Pilkada 2020 di wilayah tersebut.
“Seharusnya kalau sudah selesai dihitung, ya biar saja ditangani Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati seusai diskusi daring, kemarin.
Khoirunnisa mengakui Bawaslu punya kewenangan mendiskualifi kasi paslon. Meski begitu, ketika sudah mencapai tahapan tertentu, wewenang itu semestinya berdasarkan putusan MK.
“Nanti kan biar MK yang memutuskan apa ada proses penghitungan ulang atau diskualifikasi seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada sebelumnya,” imbuh Khoirunnisa.
Yang disesalkan, tambahnya, Bawaslu setempat terkesan membiarkan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 itu terjadi tanpa ada tindakan. Padahal, Bawaslu merupakan bagian dari proses pilkada tersebut yang sudah tentu ikut melihat adanya pelanggaran atau tidak. “Kalau seperti ini kan kesannya ada pembiaran,” ujarnya.
Menurut Khoirunnisa, ke depan diperlukan adanya regulasi yang mengatur batas akhir Bawaslu menerima gugatan atas pelanggaran pemilu.
Hal senada dikatakan peneliti Kode Inisiatif Viola Reininda yang menyebut seharusnya Bawaslu lebih bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan putusan diskualifi kasi. “Setelah penghitungan selesai, rezim penyelesaian sengketanya seharusnya berada di tangan MK. Jadi ke depan perlu ada waktu transisi kapan gugatan yang dilakukan ke Bawaslu selesai dilakukan sebelum sidang MK dimulai,” tutur Viola.
Sebelumnya, sidang majelis Bawaslu Lampung memutuskan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan itu merespons tuntutan paslon nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Di antara pelanggaran yang terbukti dilakukan paslon Eva-Deddy ialah di Kecamatan Sukabumi, yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung yang merupakan suami Eva Dwiana. (Che/P-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved