Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis kepemiluan menyesalkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam pilkada Kota Bandar Lampung. Pasalnya, keputusan tersebut diambil ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah menetapkan Eva-Deddy sebagai pemenang Pilkada 2020 di wilayah tersebut.
“Seharusnya kalau sudah selesai dihitung, ya biar saja ditangani Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati seusai diskusi daring, kemarin.
Khoirunnisa mengakui Bawaslu punya kewenangan mendiskualifi kasi paslon. Meski begitu, ketika sudah mencapai tahapan tertentu, wewenang itu semestinya berdasarkan putusan MK.
“Nanti kan biar MK yang memutuskan apa ada proses penghitungan ulang atau diskualifikasi seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada sebelumnya,” imbuh Khoirunnisa.
Yang disesalkan, tambahnya, Bawaslu setempat terkesan membiarkan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 itu terjadi tanpa ada tindakan. Padahal, Bawaslu merupakan bagian dari proses pilkada tersebut yang sudah tentu ikut melihat adanya pelanggaran atau tidak. “Kalau seperti ini kan kesannya ada pembiaran,” ujarnya.
Menurut Khoirunnisa, ke depan diperlukan adanya regulasi yang mengatur batas akhir Bawaslu menerima gugatan atas pelanggaran pemilu.
Hal senada dikatakan peneliti Kode Inisiatif Viola Reininda yang menyebut seharusnya Bawaslu lebih bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan putusan diskualifi kasi. “Setelah penghitungan selesai, rezim penyelesaian sengketanya seharusnya berada di tangan MK. Jadi ke depan perlu ada waktu transisi kapan gugatan yang dilakukan ke Bawaslu selesai dilakukan sebelum sidang MK dimulai,” tutur Viola.
Sebelumnya, sidang majelis Bawaslu Lampung memutuskan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan itu merespons tuntutan paslon nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Di antara pelanggaran yang terbukti dilakukan paslon Eva-Deddy ialah di Kecamatan Sukabumi, yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung yang merupakan suami Eva Dwiana. (Che/P-2)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved