Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Batalkan Pemenang, Bawaslu Langkahi MK

Emir Chairullah
12/1/2021 01:25
Batalkan Pemenang, Bawaslu Langkahi MK
Pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amrullah (baju batik) sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

SEJUMLAH aktivis kepemiluan menyesalkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam pilkada Kota Bandar Lampung. Pasalnya, keputusan tersebut diambil ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah menetapkan Eva-Deddy sebagai pemenang Pilkada 2020 di wilayah tersebut.

“Seharusnya kalau sudah selesai dihitung, ya biar saja ditangani Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati seusai diskusi daring, kemarin.

Khoirunnisa mengakui Bawaslu punya kewenangan mendiskualifi kasi paslon. Meski begitu, ketika sudah mencapai tahapan tertentu, wewenang itu semestinya berdasarkan putusan MK.

“Nanti kan biar MK yang memutuskan apa ada proses penghitungan ulang atau diskualifikasi seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada sebelumnya,” imbuh Khoirunnisa.

Yang disesalkan, tambahnya, Bawaslu setempat terkesan membiarkan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 itu terjadi tanpa ada tindakan. Padahal, Bawaslu merupakan bagian dari proses pilkada tersebut yang sudah tentu ikut melihat adanya pelanggaran atau tidak. “Kalau seperti ini kan kesannya ada pembiaran,” ujarnya.

Menurut Khoirunnisa, ke depan diperlukan adanya regulasi yang mengatur batas akhir Bawaslu menerima gugatan atas pelanggaran pemilu.

Hal senada dikatakan peneliti Kode Inisiatif Viola Reininda yang menyebut seharusnya Bawaslu lebih bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan putusan diskualifi kasi. “Setelah penghitungan selesai, rezim penyelesaian sengketanya seharusnya berada di tangan MK. Jadi ke depan perlu ada waktu transisi kapan gugatan yang dilakukan ke Bawaslu selesai dilakukan sebelum sidang MK dimulai,” tutur Viola.

Sebelumnya, sidang majelis Bawaslu Lampung memutuskan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan itu merespons tuntutan paslon nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Di antara pelanggaran yang terbukti dilakukan paslon Eva-Deddy ialah di Kecamatan Sukabumi, yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung yang merupakan suami Eva Dwiana. (Che/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya