Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) di pilkada Boven Digoel mengajukan perbaikan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak mempersoalkan jumlah selisih suara ataupun peraturan mengenai nilai ambang batas.
Namun, proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Yusak merupakan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jedah 5 tahun sehingga seharusnya belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati.
Semy Benyamin A Latunussa, selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan ada penambahan alat bukti dan kronologis permohonan yang disampaikan langsung ke bagian penerimaan permohonan MK, kemarin. Pemohon menambahkan surat yang harus dicantumkan di dalam permohonannya tentang surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dia bukan terpidana.
Padahal, itu sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 calon Bupati Nomor urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Ind/P-1)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved