Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK

Indriyani Astuti
13/1/2021 02:25
Pilkada Boven Digoel Turut Digugat ke MK
Ilustrasi MI(Dok. MI)

PASANGAN calon (paslon) nomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) di pilkada Boven Digoel mengajukan perbaikan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak mempersoalkan jumlah selisih suara ataupun peraturan mengenai nilai ambang batas.

Namun, proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Yusak merupakan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jedah 5 tahun sehingga seharusnya belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati.

Semy Benyamin A Latunussa, selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan ada penambahan alat bukti dan kronologis permohonan yang disampaikan langsung ke bagian penerimaan permohonan MK, kemarin. Pemohon menambahkan surat yang harus dicantumkan di dalam permohonannya tentang surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dia bukan terpidana.

Padahal, itu sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 calon Bupati Nomor urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya