Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAIN keserentakan pemilu dipastikan menjadi salah satu klausul yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 ada intinya membuat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tak bisa dipisahkan. Selain itu, MK juga memberikan enam alternatif model pemilu serentak yang dinilai konstitusional. Meski demikian, DPR belum menentukan keputusan model keserentakan pemilu yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan rancangan RUU Pemilu kini masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Masih dibahas di Baleg," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (16/1).
Secara terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan dalam memutuskan desain keserentakan pemilu, DPR akan mempertimbangkan sejumlah hal, yakni permasalahan kekosongan jabatan kepala daerah dan beban kerja petugas pemilu.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019, menurut Guspardi, banyak petugas pemilu kelelahan ketika pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota digelar pada waktu bersamaan. Apabila pilkada untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2024, digelar bersama dengan pemilihan presiden dan legislatif, masalah pada Pemilu 2019 dapat terulang.
"Kita akan mempertimbangkan adanya pelaksana tugas (kepala daerah), faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional," ujarnya.
Ia menegaskan pemilihan presiden, DPR, serta DPD tetap akan dilaksanakan pada 2024 (pemilu nasional). Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2022 dan 2023 dimungkinkan untuk digelar bersamaan dengan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun pelaksanaan pilkada serentak nasional, imbuhnya, paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027 dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 berakhir.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan jadwal keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 masih menjadi pembahasan DPR RI. Terpisah, Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid menuturkan dalam mendesain keserentakan pemilu, jadwal, dan pengaturan waktu harus menjadi hal yang dipikirkan. Menurutnya, KPU membutuhkan setidaknya 2 tahun (24 bulan) untuk menyelenggarakan pemilihan.
Mengenai desain keserentakan pemilu, Pramono menjelaskan, dari enam opsi yang dianggap MK konstitusional (lihat grafis), ia menilai opsi memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi yang paling memungkinkan.
Ditampung
Wacana memisahkan pelaksanaan pilpres dan pileg untuk periode pemilihan 2024 mendatang dipertimbangkan pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan semua masukan untuk memperbaiki sistem pemilu di Tanah Air akan ditampung pemerintah.
"Tapi kita tentu harus rembuk bersama dulu. Masalah ini kan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Ada KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Harus ada pembicaraan lintas stakeholder," ujar Donny kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia pun mengatakan, sejauh ini belum pernah ada pertemuan antara pemerintah dan DPR, khusus membahas wacana itu. Menurut Donny, sistem penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 sudah baik. Sekalipun ada kejadian banyaknya petugas KPPS yang kelelahan hingga akhirnya sakit atau meninggal dunia, itu bisa dievaluasi secara teknis.
"Kalau persoalan-persoalan, seperti kelelahan atau masyarakat hanya fokus pada pilpres, itu kan masih dari satu perspektif. Kita menghargai itu. Tetapi untuk memutuskan, tentu harus ada pembicaraan dengan semua pihak," tandasnya. (Pra/P-5)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved