Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) angkat suara menyikapi kabar media sosial mengenai putusan Pengadilan Tinggi PTUN tanggal 9 Oktober 2024. PGRI menyampaikan 6 pernyataan menyikapi kabar kubu Teguh Sumarno yang mengklaim menang di PTUN tersebut.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menegaskan kepada pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, bahwa pengurus PB PGRI merupakan kepengurusan yang sah sebagai hasil Kongres XXIII.
PB PGRI yang resmi sebagai forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan, gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi.
Baca juga : Putusan PTUN soal Gibran Ditunda, PDIP Harap Hakim Tetap Independen
"Klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," kata Unifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, (13/10).
Unifah mengatakan, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
"PB PGRI menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI," seru Unifah.
Baca juga : PTUN Jakarta Akan Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Siang Nanti
Unifah menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak luar. Selain itu, Unifah meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita dan konten media sosial bernarasi manipulatif yang telah dibuat kelompok tertentu yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi guru terbesar di Indonesia. Cikal bakalnya dari situasi yang sulit dan lahir tepat 100 hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
PGRI di tahun 2024 ini, tepatnya ditanggal 2 Maret telah melaksanakan Kongres yang sah. Kongres yang acaranya dibuka oleh Presiden ini dihadiri oleh Keterwakilan Pengurus mulai dari Propinsi, Kabupaten Kota dan Cabang, Ranting se Indonesia. Pada momentum penuh demokratis itu, Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PB PGRI Periode ke dua. Selanjutnya sesuai AD ART. Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd dilantik menjadi Ketua PB PGRI Periode 2024-2029. (H-2)
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved