Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap independen. Pasalnya, PTUN menunda gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih dengan alasan hakim sakit.
Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga : Kuasa Hukum PDIP Anggap Pencalonan Gibran Bermasalah
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. "Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," ucap Ronny.
Dia juga mendoakan agar hakim yang sakit diberikan kesembuhan. Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa gugatan PDIP memiliki fakta hukum kuat. "Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," ujar Ronny.
Majelis hakim PTUN Jakarta menunda putusan soal gugatan PDIP hingga 24 Oktober 2024. Gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempersoalkan terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Putusan itu sedianya akan digelar hari ini. Pada laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit. "Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.(P-2)
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Sikap PDIP yang memutuskan menjadi penyeimbang pemerintah perlu didukung.
Sikap tersebut dinilai bentuk objektivitas yang perlu ditegakkan. Apabila ada koreksi untuk pemerintah, maka PDI Perjuangan bisa memainkan perannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved