Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan apa yang dibahas dalam sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka membahas permohonan atau petitum.
"Tadi dibahas soal petitum. Kami ingin pembuktian apa benar terjadi pembiaran oleh KPU sebagai tergugat," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menjelaskan pembiaran yang dimaksud ialah tetep meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran sejatinya belum memenuhi syarat menjadi cawapres.
Baca juga : Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN
Gayus mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Beleid itu memungkinkan Gibran akhirnya melaju sebagai cawapres Prabowo.
"Kami mohon ke PTUN dari temuan di persidangan apakah KPU melanggar hukum. Kalau terbukti (melanggar), kami minta (Prabowo-Gibran) tidak dilantik," ujar dia.
Gayus menyebut putusan PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK. Namun, putusan itu diharapkan menjadi pertimbangan MPR yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau (melantik Prabowo-Gibran)," papar dia. (Teo)
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Sikap PDIP yang memutuskan menjadi penyeimbang pemerintah perlu didukung.
Sikap tersebut dinilai bentuk objektivitas yang perlu ditegakkan. Apabila ada koreksi untuk pemerintah, maka PDI Perjuangan bisa memainkan perannya.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved