Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan apa yang dibahas dalam sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka membahas permohonan atau petitum.
"Tadi dibahas soal petitum. Kami ingin pembuktian apa benar terjadi pembiaran oleh KPU sebagai tergugat," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menjelaskan pembiaran yang dimaksud ialah tetep meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran sejatinya belum memenuhi syarat menjadi cawapres.
Baca juga : Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN
Gayus mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Beleid itu memungkinkan Gibran akhirnya melaju sebagai cawapres Prabowo.
"Kami mohon ke PTUN dari temuan di persidangan apakah KPU melanggar hukum. Kalau terbukti (melanggar), kami minta (Prabowo-Gibran) tidak dilantik," ujar dia.
Gayus menyebut putusan PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK. Namun, putusan itu diharapkan menjadi pertimbangan MPR yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau (melantik Prabowo-Gibran)," papar dia. (Teo)
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved