Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tim Hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) telah menjalani sidang pembuktian terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/7).
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
“Ketua KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana KPU tidak menjalankan amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 dan 10 yang mengamanatkan putusan MK itu dibawa ke DPR dulu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tetapi Ketua KPU tidak melakukannya. Ini saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara karena tidak menaati UU,” kata Gayus.
Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Karena secara prosedur melanggar, Gayus menyebut seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden di pilpres kemarin, seharusnya tidak dapat diterima. Sebab putusan MK itu belum melalui proses sesuai amanat UU.
“Maka dari itu, harusnya dia (Gibran) tidak bisa dilantik. Orang dia bermasalah (secara prosedur). Keterangan dari mantan hakim MK, Pak Maruarar Siahaan juga mengatakan keputusan itu cacat hukum. Terbukti cacat karena tidak dikirim ke DPR (untuk RDPU). Kok bisa? Artinya putusan MK soal batas umur itu tidak sah,” jelasnya.
Gayus menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatannya itu semata-mata soal pelanggaran administratif yang tidak dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Karena secara prosedur sudah melanggar, Gayus menilai pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan dia tidak berhak untuk dilantik menjadi wakil presiden. Sehingga hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden akan dipilih melalui MPR.
“Jadi yang hanya dilantik Pak Prabowo, karena tidak ada masalah. Ini bukan soal kalah dan menang di PTUN ini. Tetapi kalau dipertimbangkan, bahwa KPU telah salah dan melanggar UU, tidak dibawa ke DPR, maka kami menganggap ini sudah kemenangan kami. Kalau soal amar, itu bisa saja berkaitan ini dan itu. Itu saya tidak mau menafsirkan,” kata dia.
“Tetapi bagi kami kalau diakui dalam pertimbangan hakim, bahwa KPU ini salah, tidak dibawa ke DPR, ke rumah rakyat, untuk disampaikan ke RDPU di sana, tiba-tiba langsung diberlakukan, ini salah apa tidak? Semua ahli mengatakan itu melanggar,” tambahnya. (Z-6)
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved