Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Tim Hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) telah menjalani sidang pembuktian terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/7).
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
“Ketua KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana KPU tidak menjalankan amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 dan 10 yang mengamanatkan putusan MK itu dibawa ke DPR dulu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tetapi Ketua KPU tidak melakukannya. Ini saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara karena tidak menaati UU,” kata Gayus.
Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Karena secara prosedur melanggar, Gayus menyebut seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden di pilpres kemarin, seharusnya tidak dapat diterima. Sebab putusan MK itu belum melalui proses sesuai amanat UU.
“Maka dari itu, harusnya dia (Gibran) tidak bisa dilantik. Orang dia bermasalah (secara prosedur). Keterangan dari mantan hakim MK, Pak Maruarar Siahaan juga mengatakan keputusan itu cacat hukum. Terbukti cacat karena tidak dikirim ke DPR (untuk RDPU). Kok bisa? Artinya putusan MK soal batas umur itu tidak sah,” jelasnya.
Gayus menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatannya itu semata-mata soal pelanggaran administratif yang tidak dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Karena secara prosedur sudah melanggar, Gayus menilai pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan dia tidak berhak untuk dilantik menjadi wakil presiden. Sehingga hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden akan dipilih melalui MPR.
“Jadi yang hanya dilantik Pak Prabowo, karena tidak ada masalah. Ini bukan soal kalah dan menang di PTUN ini. Tetapi kalau dipertimbangkan, bahwa KPU telah salah dan melanggar UU, tidak dibawa ke DPR, maka kami menganggap ini sudah kemenangan kami. Kalau soal amar, itu bisa saja berkaitan ini dan itu. Itu saya tidak mau menafsirkan,” kata dia.
“Tetapi bagi kami kalau diakui dalam pertimbangan hakim, bahwa KPU ini salah, tidak dibawa ke DPR, ke rumah rakyat, untuk disampaikan ke RDPU di sana, tiba-tiba langsung diberlakukan, ini salah apa tidak? Semua ahli mengatakan itu melanggar,” tambahnya. (Z-6)
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut hubungan antara Gerindra dan PDIP seperti kakak dan adik.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved