Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran, MNC Group : Kami Hormati

 Insi Nantika Jelita
14/1/2021 16:23
MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran, MNC Group : Kami Hormati
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Medcom.id/Meilikhah )

MNC Group angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan layanan over the top (OTT) sudah ada dalam UU ITE. Oleh karenanya hal itu menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menerbitkan peraturan layanan OTT.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ungkapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1).

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak.

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan Penyiaran. Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

Sebelumnya, RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya