Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemanggilan hakim sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA Nurhadi sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik KPK, kemarin, memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Keterangan keenam orang itu sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan penyidikan kasus ini.
Selama ini bobot putusan pidana korupsi sering berbeda-beda dan cenderung tidak sesuai dengan tingkat kerugian negara.
(Saat ini) hanya perma. Sosialisasi kepada seluruh hakim saja belum
"Sosialisasi kepada seluruh hakim saja belum, rencanaya baru rabu (5/8) besok " sebutnya.
Permohonan PK ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil.
KPK berharap agar pedoman itu bisa segera diterapkan hakim dan mampu mengatasi persoalan disparitas hukuman pelaku kasus korupsi.
Tuntutan jaksa sangat melekat dalam pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim.
"Penentuan jumlah kerugian negara Rp100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif."
MA merilis pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara tipikor.
Terdapat beberapa catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang.
MA menyebut terbitnya Perma No 1/2020 dimaksudkan untuk membuat hakim menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
"Perma No.1/2020 wajar saja kalau diapresiasi dan disikapi secara positif. Perma ini tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim."
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin.
"Menantunya yang meminta dan memberi surat kuasa," ucapnya.
Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Joko Tjandra.
KPK mendalami hal itu dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis.
Joko tidak memenuhi asas beriktikad baik karena melakukan banyak pelanggaran, buron, dan dwikewarganegaraan. Jadi buat apa diproses
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved