Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim, termasuk hakim agung, merupakan bagian dan kebutuhan penyidikan untuk tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA sejak 2011 hingga 2016 Nurhadi. Hasilnya, termasuk sejauh mana peran para wakil Tuhan itu akan dibeberkan komisi antirasuah di meja hijau.
"Materi pemeriksaan saksi-saksi tentu belum bisa kami sampaikan saat ini karena itu semua nanti akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/8).
KPK, sejauh ini, telah memeriksa mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo.
Baca juga: KPK Pelajari PP Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN
Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi turut dimintai keterangan untuk Nurhadi .
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Seluruhnya merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris MA itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara, penyidik KPK tentu berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi," katanya.
Hal itu sekaligus menjawab mengenai penolakan MA terkait pemanggilan hakim agung oleh KPK.
Ali menjelaskan penyidik KPK memanggil para saksi tentu sudah dalam pertimbangan sebagaimana rencana penyidikannya karena diduga mengetahui adanya rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Di samping itu harus pula dipahami, lanjut dia, saksi yang KPK panggil bukan berarti adalah orang-orang yang terlibat dalam bagian rangkaian perbuatan tersangka, akan tetapi bisa karena kepentingan memperjelas pembuktian perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka.
"Artinya keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk menemukan kebenaran fakta yang ada dalam proses penyidikan sampai tahap berikutnya nanti ketika di persidangan," pungkasnya. (OL-1)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved