Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim, termasuk hakim agung, merupakan bagian dan kebutuhan penyidikan untuk tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA sejak 2011 hingga 2016 Nurhadi. Hasilnya, termasuk sejauh mana peran para wakil Tuhan itu akan dibeberkan komisi antirasuah di meja hijau.
"Materi pemeriksaan saksi-saksi tentu belum bisa kami sampaikan saat ini karena itu semua nanti akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/8).
KPK, sejauh ini, telah memeriksa mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo.
Baca juga: KPK Pelajari PP Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN
Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi turut dimintai keterangan untuk Nurhadi .
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Seluruhnya merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris MA itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara, penyidik KPK tentu berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi," katanya.
Hal itu sekaligus menjawab mengenai penolakan MA terkait pemanggilan hakim agung oleh KPK.
Ali menjelaskan penyidik KPK memanggil para saksi tentu sudah dalam pertimbangan sebagaimana rencana penyidikannya karena diduga mengetahui adanya rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Di samping itu harus pula dipahami, lanjut dia, saksi yang KPK panggil bukan berarti adalah orang-orang yang terlibat dalam bagian rangkaian perbuatan tersangka, akan tetapi bisa karena kepentingan memperjelas pembuktian perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka.
"Artinya keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk menemukan kebenaran fakta yang ada dalam proses penyidikan sampai tahap berikutnya nanti ketika di persidangan," pungkasnya. (OL-1)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved