Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK berharap agar pedoman itu bisa segera diterapkan hakim dan mampu mengatasi persoalan disparitas hukuman pelaku kasus korupsi.
"Harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/8).
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini juga tengah mengupayakan pedoman dari sisi penuntutan untuk mengatasi persoalan disparitas hukuman. Pedoman itu akan diterapkan dalam penuntutan pada semua pasal pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyuapan.
Pedoman penuntutan yang tengah digodok itu akan memuat parameter pertimbangan memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, motif terdakwa melakukan korupsi, peran pelaku (utama atau peserta) jumlah kerugian negara, nilai korupsi yang dinikmati, dan nilai suap yang diterima.
Kemudian, kedudukan dan jabatan pelaku, dampak perbuatan korupsi, pernah atau tidaknya dihukum, perilaku di persidangan, keterusterangan, dan mengakui perbuatan.
Baca juga : Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal baik yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung merilis Perma Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori.
Pedoman pemidanaan kasus korupsi tersebut parameternya yakni nilai kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi.
Salah satu parameternya, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang masuk dalam kategori tinggi, dapat dijatuji pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (OL-7)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved