Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perma 1/2020 Bagus tapi Jangan Reduksi UU

Cahya Mulyana
02/8/2020 23:40
Perma 1/2020 Bagus tapi Jangan Reduksi UU
Direktur Pukat UGM Oce Madril(DOK MI)

MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan pedoman untuk para hakim dalam menyidang terdakwa korupsi supaya tidak terjadi disparitas vonis. Sayangnya pedoman yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menitik beratkan pada kerugian negara bukan dampak korupsi.

"Menurut saya bagus ya Perma ini supaya tidak terjadi disparitas hukuman antar-pengadilan dalam mengadili terdakwa korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).

Namun, menurut Oce, terdapat catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang. Pertama MA, hanya menitikberatkan penanganan terdakwa korupsi terhadap nilai kerugian negara.

Standar itu, kata dia, kurang tepat menjadi landasan hakim memberikan vonis bagi terdakwa korupsi. Seharusnya, MA mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan.

"Dalam satu perkara korupsi boleh jadi nilai kerugian negaranya kecil namun dampaknya besar. Ini bisa menjadk misleading karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik, bukan hanya jumlah uang yang dirampok terdakwa," paparnya.

Selain itu, Oce juga mengatakan Perma ini menentukan klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap, sedang, dan kecil berdasarkan jumlah kerugian negara. Korupsi besar dikategoritkan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.

"Angka itu terlalu tinggi mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi sehingga perlu ditinjau ulang," ucapnya.

Hal lain, kata Oce mengenai ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan UU Tipikor. "Seperti standar (di UU Tipikor) ancaman pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 itu 1 tahun. Di perma, terdapat ancaman bisa di bawah 3 setengah tahun dan tidak bisa dipukul rata," paparnya.

Dengan demikian, ia mengingatkan MA untuk mengkaji kembali mengenai kerugian negara dan ancaman minimal kurunga penjara. 

"Jangan sampai perma itu mereduksi UU Tipikor. Kalau mereduksi tentu keliru. Tetapi semangatnya Perma ini sudah bagus yakni memberikan panduan supaya tidak terjadi disparitas antar pengadilan," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya