Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan pedoman untuk para hakim dalam menyidang terdakwa korupsi supaya tidak terjadi disparitas vonis. Sayangnya pedoman yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menitik beratkan pada kerugian negara bukan dampak korupsi.
"Menurut saya bagus ya Perma ini supaya tidak terjadi disparitas hukuman antar-pengadilan dalam mengadili terdakwa korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Namun, menurut Oce, terdapat catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang. Pertama MA, hanya menitikberatkan penanganan terdakwa korupsi terhadap nilai kerugian negara.
Standar itu, kata dia, kurang tepat menjadi landasan hakim memberikan vonis bagi terdakwa korupsi. Seharusnya, MA mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan.
"Dalam satu perkara korupsi boleh jadi nilai kerugian negaranya kecil namun dampaknya besar. Ini bisa menjadk misleading karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik, bukan hanya jumlah uang yang dirampok terdakwa," paparnya.
Selain itu, Oce juga mengatakan Perma ini menentukan klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap, sedang, dan kecil berdasarkan jumlah kerugian negara. Korupsi besar dikategoritkan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
"Angka itu terlalu tinggi mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi sehingga perlu ditinjau ulang," ucapnya.
Hal lain, kata Oce mengenai ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan UU Tipikor. "Seperti standar (di UU Tipikor) ancaman pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 itu 1 tahun. Di perma, terdapat ancaman bisa di bawah 3 setengah tahun dan tidak bisa dipukul rata," paparnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan MA untuk mengkaji kembali mengenai kerugian negara dan ancaman minimal kurunga penjara.
"Jangan sampai perma itu mereduksi UU Tipikor. Kalau mereduksi tentu keliru. Tetapi semangatnya Perma ini sudah bagus yakni memberikan panduan supaya tidak terjadi disparitas antar pengadilan," pungkasnya. (X-12)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved