Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan pedoman untuk para hakim dalam menyidang terdakwa korupsi supaya tidak terjadi disparitas vonis. Sayangnya pedoman yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menitik beratkan pada kerugian negara bukan dampak korupsi.
"Menurut saya bagus ya Perma ini supaya tidak terjadi disparitas hukuman antar-pengadilan dalam mengadili terdakwa korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Namun, menurut Oce, terdapat catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang. Pertama MA, hanya menitikberatkan penanganan terdakwa korupsi terhadap nilai kerugian negara.
Standar itu, kata dia, kurang tepat menjadi landasan hakim memberikan vonis bagi terdakwa korupsi. Seharusnya, MA mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan.
"Dalam satu perkara korupsi boleh jadi nilai kerugian negaranya kecil namun dampaknya besar. Ini bisa menjadk misleading karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik, bukan hanya jumlah uang yang dirampok terdakwa," paparnya.
Selain itu, Oce juga mengatakan Perma ini menentukan klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap, sedang, dan kecil berdasarkan jumlah kerugian negara. Korupsi besar dikategoritkan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
"Angka itu terlalu tinggi mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi sehingga perlu ditinjau ulang," ucapnya.
Hal lain, kata Oce mengenai ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan UU Tipikor. "Seperti standar (di UU Tipikor) ancaman pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 itu 1 tahun. Di perma, terdapat ancaman bisa di bawah 3 setengah tahun dan tidak bisa dipukul rata," paparnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan MA untuk mengkaji kembali mengenai kerugian negara dan ancaman minimal kurunga penjara.
"Jangan sampai perma itu mereduksi UU Tipikor. Kalau mereduksi tentu keliru. Tetapi semangatnya Perma ini sudah bagus yakni memberikan panduan supaya tidak terjadi disparitas antar pengadilan," pungkasnya. (X-12)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved