Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai proses peninjauan kembali (PK) buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra tidak laik berjanjut ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sejumlah syarat tidak terpenuhi sehingga perkara ini batal demi hukum.
"Saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke Mahkamah Agung atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tetap konsisten meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkas PK Joko Tjandra tidak dikirim ke MA," kata Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut dia, Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit. Alasan itu sangat kuat bagi pengadilan untuk membatalkan PK Joko Tjandra.
Baca juga: Disinggung ICW, Ini Tanggapan BIN Soal Joko Tjandra
Bahwa, selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Joko Tjandra.
Pertama, berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan Joko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal itu bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.
"Artinya, pada 5 Juni 2020, Joko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ujarnya.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara de jure tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia. Sehingga, Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.
"Selama persidangan, Penasehat Hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia. Sehingga, dengan demikian, haruslah dinyatakan Joko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel, orang tersebut adalah hantu blau," paparnya.
Alasan ketiga, kata Boyamin, Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan dan surat bebas covid palsu.
Dengan begitu, proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.
Bahwa berdasar ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung (SSEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK jika tidak hadir, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, di samping juga terdapat cacat formal tersebut.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke MA berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim, kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkasnya. (OL-1)
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved