Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai proses peninjauan kembali (PK) buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra tidak laik berjanjut ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sejumlah syarat tidak terpenuhi sehingga perkara ini batal demi hukum.
"Saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke Mahkamah Agung atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tetap konsisten meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkas PK Joko Tjandra tidak dikirim ke MA," kata Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut dia, Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit. Alasan itu sangat kuat bagi pengadilan untuk membatalkan PK Joko Tjandra.
Baca juga: Disinggung ICW, Ini Tanggapan BIN Soal Joko Tjandra
Bahwa, selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Joko Tjandra.
Pertama, berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan Joko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal itu bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.
"Artinya, pada 5 Juni 2020, Joko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ujarnya.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara de jure tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia. Sehingga, Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.
"Selama persidangan, Penasehat Hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia. Sehingga, dengan demikian, haruslah dinyatakan Joko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel, orang tersebut adalah hantu blau," paparnya.
Alasan ketiga, kata Boyamin, Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan dan surat bebas covid palsu.
Dengan begitu, proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.
Bahwa berdasar ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung (SSEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK jika tidak hadir, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, di samping juga terdapat cacat formal tersebut.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke MA berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim, kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkasnya. (OL-1)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved