KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi

Dhika kusuma winata
30/7/2020 17:15
KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Perpanjangan dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu memanggil saksi-saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar itu.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/7).

Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Perpanjangan berlaku selama 30 hari ke depan hingga 30 Agustus 2020. Saat ini, Nurhadi ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC. Adapun Rezky ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya