Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PELAKU korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Demikian pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung melalui Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin yang diperoleh wartawan di Jakarta, Minggu (2/8).
Dalam Perma yang diundangkan pada 24 Juli 2020 itu disebutkan lima kategori korupsi yaitu paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat (Rp25 miliar-Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar-Rp25 miliar), ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta).
Selain itu, para hakim dalam membuat putusannya harus mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Adapun jenis kesalahannya yaitu, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi; Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang; dan Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah.
Baca juga: NasDem Minta Usut Mafia Pembantu dan Pelindung Joko Tjandra
Perma tersebut mencontohkan apabila seorang terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Sementara apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara. (A-2)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved