Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan hakim untuk membongkar kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak melanggar hukum. KPK bebas memanggil siapa pun sebagai saksi sesuai kebutuhan.
“Dalam proses penyidikan perkara, penyidik KPK tentu berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, kemarin.
Ali menjelaskan pemanggilan hakim dalam kasus Nurhadi sudah dipertimbangkan dengan matang. Hakim yang dipanggil mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk penguatan bukti rasuah Nurhadi.
“Saksi yang KPK panggil bukan berarti ialah orang-orang yang terlibat dalam bagian rangkaian perbuatan tersangka, tetapi bisa karena kepentingan memperjelas pembuktian perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka,” papar Ali.
Dia menuturkan pemanggilan hakim dalam kasus itu juga tidak didasari latar belakang Nurhadi sebagai insan peradilan. KPK memastikan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku.
KPK memanggil dua Hakim Agung Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, Selasa (4/8). Beberapa hakim lain juga dipanggil dalam kasus ini.
Mahkamah Agung (MA) bereaksi mengkritik pemanggilan itu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah menganggap KPK salah jalur. MA menilai pemeriksaan hakim itu bertentangan dengan Surat Edaran MA No 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial tidak Dapat Diperiksa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengecam sikap MA yang resisten. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hakim tetap bisa dipanggil sebagai saksi untuk membongkar kasus itu.
“Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, setiap pihak termasuk hakim agung sekali pun tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus,” tegas Kurnia dalam pernyataannya, kemarin.
Ia lantas menyebut hukuman pidana menanti siapapun yang berusaha menghalangi pengungkapan kasus sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Maksimal hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Kawal bersama
Kurnia meminta KPK tidak takut memanggil hakim agung bila dibutuhkan membongkar pemufakatan jahat Nurhadi. ICW pun berkomitmen terus memelototi kasus tersebut.
“Penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi ini penting untuk dikawal bersama. Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia,” tutur Kurnia.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga memperdagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi, sedangkan Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
KPK masih terus mendalami kasus itu, termasuk kepemilikan belasan kendaraan mewah yang disita dari vila yang diduga milik Nurhadi
di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Sertifikat tanah dan bangunan vila tersebut turut disita. (P-2)
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved