Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Peringatkan Sahbirin Noor untuk Tidak Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Akmal Fauzi
20/11/2024 23:44
KPK Peringatkan Sahbirin Noor untuk Tidak Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor(ANTARA/HO Biro Adpim Kalsel)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11). Tindakan itu dinilai akan merugikan dirinya sendiri. 

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (20/11).

Alex mengatakan segala hal yang disampaikan para tersangka dan saksi dalam sebuah perkara pada akhirnya akan disampaikan kepada hakim secara terbuka di hadapan publik.

Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan maka sama artinya dengan membuang kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan para tersangka dan saksi lainnya dalam perkara tersebut.

"Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat," ujarnya.

Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya