Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Mangkir Terus, Mbak Ita Bisa Dipanggil Paksa

Candra Yuri Nuralam
17/1/2025 21:15
Mangkir Terus, Mbak Ita Bisa Dipanggil Paksa
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menangkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dia sudah dua kali mangkir, dari panggilan penyidik.

“Bila (mangkir) statusnya tersangka, maka, dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Mbak Ita mangkir dari panggilan penyidik pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. KPK kini mendalami urgensi dari alasan Wali Kota Semarang itu mangkir.

“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima,” ujar Tessa.

Hevearita mangkir dengan dalih ada agenda penting, hari ini. Penangkapan untuknya tergantung keputusan penyidik.

“Hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik, dan kita tunggu update selanjutnya,” terang Tessa.

Hari ini, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya