Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mangkir, KPK bakal Panggil Lagi Hasto Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam
17/2/2025 17:55
Mangkir, KPK bakal Panggil Lagi Hasto Pekan Ini
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan ketidakhadiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan dalih mengajukan praperadilan. Dia bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Tessa mengatakan, pemeriksaan Hasto kemungkinan digelar pada Kamis, atau Jumat, pekan ini. Surat panggilan kedua untuk politikus PDIP itu segera dikirim.

“Infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ucap Tessa.

Tessa mengatakan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Sehingga, kata dia, Hasto tidak bisa mendalihkan gugatan itu menjadi alasan mangkir.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa.

Sementara itu, kubu Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari KPK. Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.

Ronny mengatakan, gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total, ada dua praperadilan uang diajukan.

“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny. (Can/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya