Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara.

Haryanto Mega
27/8/2025 19:52
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara.
ersangka mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta(Susanto/MI)

MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis tersebut terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada periode 2022 hingga 2024.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Selain pidana penjara, Mbak Ita juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan

Dalam kasus yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih  berat yakni 7 tahun penjara. Vonis ini terkait perannya dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Jawa tengah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," lanjut hakim. 
Dalam dakwaan pertama, Hevearita dan Alwin disebut menerima suap sebesar Rp2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Dugaan ini terjadi antara akhir 2022 hingga 2023.

Dakwaan kedua menyebutkan keduanya melakukan pemotongan insentif ASN Pemkot Semarang dengan total mencapai Rp3 miliar.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Hevearita dan Alwin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,24 miliar dari proyek di 16 kecamatan.

Gratifikasi tersebut berasal dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, berupa fee 13 persen atas proyek penunjukan langsung. Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya