Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.
Mbak Ita mengaku ada acara penting yang tidak bisa ditinggal. Sementara itu, Alwin, meminta pemeriksaan ditunda, karena sedang mengurus praperadilan.
Dalam kasus ini, Martono diduga melakukan tindakan rasuah bersama-sama dengan Mbak Ita, dan Alwin. Mereka bertiga juga dituduhkan menerima gratifikasi.
“Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG (Hevearita) alias Ita dan tersangka AB (Alwin Basri) menerima gratifikasi,” ucap Tessa.
Sementara itu, Rachmat diduga melakukan tindakan rasuah berupa menyuap pejabat untuk mendapatkan proyek. Dia merupakan kontraktor dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar, pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Kedua orang itu tidak memberikan komentar atas penahanannya. Rachmat, dan Martono memilih langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.
KPK segera memanggil ulang Mbak Ita dan Alwin. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan saat ini. (Can/I-2)
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Suami Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu terseret tiga kasus,
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terseret tiga kasus, salah satunya pemotongan dana di Bapenda Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved