Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penyidik segera memanggil dia.
“Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik, dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya ke teman-teman jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (16/1).
Hevearita merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK belum bisa memastikan penahanan eks wali kota itu jika dipanggil penyidik.
KPK mengingatkan Mbak Ita untuk memenuhi panggilan. Sikap kooperatif dari dia penting untuk penyelesaian berkas perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan. (Can/I-2)
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
Kejagung) akan melaporkan fakta persidangan kasus korupsi di Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada KPK sebab ada dugaan aliran uang ke jaksa
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
KARIR cemerlang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita di Kota Semarang pupus seusai dicokok KPK sehari sebelum masa jabatannya berakhir.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved