Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mbak Ita

Candra Yuri Nuralam
16/1/2025 08:30
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mbak Ita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penyidik segera memanggil dia.

“Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik, dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya ke teman-teman jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (16/1).

Hevearita merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK belum bisa memastikan penahanan eks wali kota itu jika dipanggil penyidik.

KPK mengingatkan Mbak Ita untuk memenuhi panggilan. Sikap kooperatif dari dia penting untuk penyelesaian berkas perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya