Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah saat OTT di Bengkulu

Candra Yuri Nuralam
25/11/2024 00:13
Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah saat OTT di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (24/11/2024).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, penyidik awalnya sudah memantau Rohidin di suatu tempat. Namun, dia sempat hilang, saat itu.

“Jadi, pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah), saudara RM itu lagi tidak ada ditempat, jadi, lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).

Asep mengatakan, tim penyelidik sempat menemukan Rohidin lagi. Namun, saat mau ditangkap, dia pergi ke daerah Bengkulu Utara.

“Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim,” ujar Asep.

Setelah ditangkap, Rohidin langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu. Dia dimintai keterangan di sana sampai pagi.

KPK berterima kasih dengan pihak kepolisian setempat dalam OTT, kemarin. Sebab, simpatisannya sempat mengerumuni Mapolres saat mengetahui Rohidin ditangkap.

“Pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” ucap Alex.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya