Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Candra Yuri Nuralam
24/11/2024 23:44
KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korusi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di wilayahnya. Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 Miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menetapkan Rohidin sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Salah satunya uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi.

“Total yang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Alex mengatakan, uang yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang itu disita dari empat lokasi berbeda.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Kemudian, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya