Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan itu diputuskan setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC).
KPK memastikan bukti permulaan untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka sudah cukup. Uang miliaran rupiah ditemukan tim penangkapan saat OTT dilakukan.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujar Alex.
Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK,” ucap Alex.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, untuk berpartisipasi aktif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (19/4).
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut setuju dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Amplop tersebut diduga akan digunakan Rohidin untuk serangan fajar jelang pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Sejumlah fakta terungkap setelah penyidik KPK membeberkan kronologi OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 Miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved