Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Dipakai Rohidin Mersyah untuk Maju di Pilkada Bengkulu

Candra Yuri Nuralam
24/11/2024 23:35
Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Dipakai Rohidin Mersyah untuk Maju di Pilkada Bengkulu
Barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024. Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. 

“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11). 

Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.

Setelahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.

Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti permintaan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin. Jabatannya bahkan diancancam diberikan ke orang lain jika Gubernur Bengkulu tak terpilih lagi.

“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS (Tejo Suroso) apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alex.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman berhasil mengumpulkan Rp2,9 miliar dari permintaan Rohidin. Gubernur Bengkulu itu juga memintanya mencairkan horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di wilayahnya sebelum 27 November 2024.

“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mencarikan dana dari sejumlah satuan kerja. Uang yang diberikan ke Rohidin sebesar Rp1,4 miliar.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya