Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024. Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.
Setelahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.
“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti permintaan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin. Jabatannya bahkan diancancam diberikan ke orang lain jika Gubernur Bengkulu tak terpilih lagi.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS (Tejo Suroso) apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alex.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman berhasil mengumpulkan Rp2,9 miliar dari permintaan Rohidin. Gubernur Bengkulu itu juga memintanya mencairkan horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di wilayahnya sebelum 27 November 2024.
“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mencarikan dana dari sejumlah satuan kerja. Uang yang diberikan ke Rohidin sebesar Rp1,4 miliar.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, untuk berpartisipasi aktif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (19/4).
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11)
Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 Miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved