Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Dalami Nama Pemilik Vila Nurhadi di Bogor

Cah/Ant/P-3
07/8/2020 07:32
KPK Dalami Nama Pemilik Vila Nurhadi di Bogor
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat dibawa ke rutan C1 cabang KPK.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) soal kepemilikan barang-barang yang telah disita dari vila di Gadog, Megamendung, Bogor.

Penyidik KPK, kemarin, memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

“NHD diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa saksi Iwan Restiawan dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (sertifi kat hak milik) sebuah vila berlokasi di Gadog, Bogor, dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha),” ungkap Ali.

Saksi Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa (7/7) untuk tersangka Nurhadi. Saat itu, Sudirman dikonfirmasi pengetahuannya mengenai penjualan vila di Gadog tersebut milik tersangka Nurhadi dan istrinya kepada dirinya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan
gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi dana yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.

Selain Iwan, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka ialah tiga pegawai negeri sipil (PNS), Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmas Soberi; pegawai BUMN Maskan Prabowo; serta saksi dari perusahaan swasta Didi Sanadi.

Para saksi tersebut didalami perihal apa yang mereka ketahui mengenai dugaan suap yang dilakukan para tersangka. (Cah/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya