Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) soal kepemilikan barang-barang yang telah disita dari vila di Gadog, Megamendung, Bogor.
Penyidik KPK, kemarin, memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
“NHD diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa saksi Iwan Restiawan dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (sertifi kat hak milik) sebuah vila berlokasi di Gadog, Bogor, dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha),” ungkap Ali.
Saksi Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa (7/7) untuk tersangka Nurhadi. Saat itu, Sudirman dikonfirmasi pengetahuannya mengenai penjualan vila di Gadog tersebut milik tersangka Nurhadi dan istrinya kepada dirinya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan
gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi dana yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Selain Iwan, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka ialah tiga pegawai negeri sipil (PNS), Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmas Soberi; pegawai BUMN Maskan Prabowo; serta saksi dari perusahaan swasta Didi Sanadi.
Para saksi tersebut didalami perihal apa yang mereka ketahui mengenai dugaan suap yang dilakukan para tersangka. (Cah/Ant/P-3)
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved