Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) soal kepemilikan barang-barang yang telah disita dari vila di Gadog, Megamendung, Bogor.
Penyidik KPK, kemarin, memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
“NHD diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa saksi Iwan Restiawan dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (sertifi kat hak milik) sebuah vila berlokasi di Gadog, Bogor, dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha),” ungkap Ali.
Saksi Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa (7/7) untuk tersangka Nurhadi. Saat itu, Sudirman dikonfirmasi pengetahuannya mengenai penjualan vila di Gadog tersebut milik tersangka Nurhadi dan istrinya kepada dirinya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan
gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi dana yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Selain Iwan, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka ialah tiga pegawai negeri sipil (PNS), Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmas Soberi; pegawai BUMN Maskan Prabowo; serta saksi dari perusahaan swasta Didi Sanadi.
Para saksi tersebut didalami perihal apa yang mereka ketahui mengenai dugaan suap yang dilakukan para tersangka. (Cah/Ant/P-3)
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved