Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) meminta para hakim tipikor memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan pasca-dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, terbitnya peraturan tersebut dimaksudkan untuk membuat hakim menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
"Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel," kata Andi ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/8).
Artinya, terang Andi, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa.
Sebelumnya, Perma No 1/2020 menyebutkan bahwa pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis isi Perma tersebut.
Andi menjelaskan, penerbitan Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara - Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesinya.
Perma tersebut, ungkapnya, digodok hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja tersebut kerja sama dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI. Pokja MA dan Tim MaPPI telah pula mendiskusikannya dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
Secara rinci, ia menyebutkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori keruagian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya.
“Untuk jelasnya dalam Perma tersebut antara lain dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” pungkasnya. (X-12)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved