Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MA: Putusan Hakim Tipikor Harus Proporsional

Emir Chairullah
02/8/2020 23:10
MA: Putusan Hakim Tipikor Harus Proporsional
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT (Str))

MAHKAMAH Agung (MA) meminta para hakim tipikor memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan pasca-dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. 

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, terbitnya peraturan tersebut dimaksudkan untuk membuat hakim menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. 

"Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel," kata Andi ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/8).

Artinya, terang Andi, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa. 

Sebelumnya, Perma No 1/2020 menyebutkan bahwa pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. 

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis isi Perma tersebut.

Andi menjelaskan, penerbitan Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara - Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesinya. 

Perma tersebut, ungkapnya, digodok hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja tersebut kerja sama dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI. Pokja MA dan Tim MaPPI telah pula mendiskusikannya dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

Secara rinci, ia menyebutkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori keruagian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya. 

“Untuk jelasnya dalam Perma tersebut antara lain dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya