Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein

Thalatie K Yani
29/7/2025 08:21
Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.(Media Sosial X)

GHISLAINE Maxwell, mantan kekasih sekaligus kaki tangan Jeffrey Epstein, meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya. Maxwell mengklaim dirinya seharusnya dilindungi perjanjian non-penuntutan (NPA), yang pernah dibuat Epstein dengan otoritas federal.

“Kasus ini bukan tentang apa yang dilakukan Epstein, tetapi tentang apa yang dijanjikan pemerintah,” tulis tim pengacara Maxwell dalam berkas yang diajukan ke Mahkamah Agung, Senin (29/7).

Maxwell saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara federal setelah divonis bersalah pada 2022. Ia dinyatakan turut berperan dalam membantu Epstein merekrut, merayu, dan melecehkan anak-anak perempuan di bawah umur selama bertahun-tahun.

Dalam bandingnya, Maxwell menyatakan bahwa perjanjian Epstein dengan jaksa federal di Florida pada 2008, juga seharusnya berlaku untuk dirinya. Namun, pengadilan banding AS wilayah ke-2 menolak argumen tersebut, menyatakan kesepakatan itu tidak mengikat jaksa federal di New York.

“Pemerintah terus-menerus mengabaikan apa yang sebenarnya tertulis dalam kesepakatan, dan malah bersandar pada apa yang mereka harap tertulis di dalamnya,” ujar pengacara Maxwell kepada Mahkamah Agung.

Dalam pernyataan terpisah, David Oscar Markus, pengacara Maxwell, juga menyerukan perhatian Presiden Donald Trump. “Presiden Trump membangun reputasinya melalui kekuatan sebuah kesepakatan, dan tentu dia akan sepakat bahwa ketika Amerika telah memberikan janjinya, maka negara ini harus menepatinya. Kami memohon agar Presiden dan Mahkamah Agung menyadari betapa tidak adilnya menjadikan Ghislaine Maxwell kambing hitam atas kejahatan Epstein,” katanya.

Maxwell sendiri belum pernah disebut sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian Epstein dengan jaksa Florida. Dalam tanggapan yang diajukan pada 14 Juli, Departemen Kehakiman menyatakan “Pemohon (Maxwell) bukan pihak dalam perjanjian tersebut. Hanya Epstein dan Kejaksaan AS di Florida yang terlibat.”

Epstein sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaan prostitusi di tingkat negara bagian pada 2008. Ia kemudian didakwa secara federal atas perdagangan seks pada Juli 2019, namun meninggal dunia di penjara sebulan kemudian dalam kasus yang disebut sebagai bunuh diri.

Meski pemerintahan Trump membela vonis Maxwell di Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman diketahui sempat bertemu langsung dengan Maxwell baru-baru ini, di tengah polemik yang berkembang seputar penanganan dokumen Epstein.

Mahkamah Agung diperkirakan akan memutuskan pada musim gugur mendatang apakah akan menerima atau menolak permohonan banding Maxwell. (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya