Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Pedoman itu diharapkan mencegah disparitas atau ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa dalam kondisi atau situasi serupa.
"Diharapkan menjadi solusi terkait problema disparitas tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Disparitas dalam penanganan perkara disebut disparitas pemidanaan atau saat vonis hakim. Selain itu, tuntutan jaksa sangat penting dalam putusan suatu perkara pidana.
Sebab, tuntutan jaksa sangat melekat dalam pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim. "Maka sangatlah penting bagi KPK untuk memiliki standarisasi terkait dengan tuntutan pidana," ujar Ali.
Pedoman tersebut nantinya juga sebagai dasar pertanggungjawaban jaksa penuntut umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana. Pedoman ditegaskan bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematik.
Namun sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan. Dengan demikian akan meringankan beban jaksa dalam menentukan tuntutan hukuman.
"Akan meringankan beban penuntut umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Regulasi itu mengatur masa tahanan seumur hidup bagi terdakwa perkara tipikor yakni terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar atau termasuk dalam kategori paling berat. (Medcom.id/OL-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved