Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Pedoman itu diharapkan mencegah disparitas atau ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa dalam kondisi atau situasi serupa.
"Diharapkan menjadi solusi terkait problema disparitas tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Disparitas dalam penanganan perkara disebut disparitas pemidanaan atau saat vonis hakim. Selain itu, tuntutan jaksa sangat penting dalam putusan suatu perkara pidana.
Sebab, tuntutan jaksa sangat melekat dalam pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim. "Maka sangatlah penting bagi KPK untuk memiliki standarisasi terkait dengan tuntutan pidana," ujar Ali.
Pedoman tersebut nantinya juga sebagai dasar pertanggungjawaban jaksa penuntut umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana. Pedoman ditegaskan bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematik.
Namun sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan. Dengan demikian akan meringankan beban jaksa dalam menentukan tuntutan hukuman.
"Akan meringankan beban penuntut umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Regulasi itu mengatur masa tahanan seumur hidup bagi terdakwa perkara tipikor yakni terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar atau termasuk dalam kategori paling berat. (Medcom.id/OL-4)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved