Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ikuti MA, KPK Akan Standarisasi Tuntutan

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
03/8/2020 15:02
Ikuti MA, KPK Akan Standarisasi Tuntutan
Komisi pemberantasan korupsi(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Pedoman itu diharapkan mencegah disparitas atau ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa dalam kondisi atau situasi serupa.

"Diharapkan menjadi solusi terkait problema disparitas tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.

Disparitas dalam penanganan perkara disebut disparitas pemidanaan atau saat vonis hakim. Selain itu, tuntutan jaksa sangat penting dalam putusan suatu perkara pidana.

Sebab, tuntutan jaksa sangat melekat dalam pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim. "Maka sangatlah penting bagi KPK untuk memiliki standarisasi terkait dengan tuntutan pidana," ujar Ali.

Pedoman tersebut nantinya juga sebagai dasar pertanggungjawaban jaksa penuntut umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana. Pedoman ditegaskan bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematik.

Namun sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan. Dengan demikian akan meringankan beban jaksa dalam menentukan tuntutan hukuman.

"Akan meringankan beban penuntut umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini," ujar Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Regulasi itu mengatur masa tahanan seumur hidup bagi terdakwa perkara tipikor yakni terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar atau termasuk dalam kategori paling berat. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya