Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DISPARITAS hukuman yang mencolok antara satu koruptor dan koruptor lainnya kerap mengganggu rasa keadilan. Padahal, pidana yang dijatuhkan hakim semestinya proporsional dari segi keadilan dan serasi bila diperbandingkan dengan perkara serupa.
Untuk menghindari disparitas semacam itu, Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori. Salah satu di antaranya ialah pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Dalam Perma No 1/2020 yang diundangkan pada 24 Juli dan salinannya diperoleh wartawan, kemarin, itu disebutkan lima kategori korupsi dengan kisaran hukuman yang sepatutnya diberikan hakim kepada koruptor (lihat grafis).
Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, terbitnya perma itu diharapkan membuat hakim menghindari disparitas perkara dengan karakter serupa.
“Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan, terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” kata Andi, kemarin.
Sambut baik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyambut baik terbitnya perma tersebut. “KPK tentu menyambut baik perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Ali Fikri di Jakarta, kemarin. KPK berharap dengan terbitnya perma itu tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan tipikor.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji juga mengapresiasi terbitnya perma. Apalagi perma itu, menurut Indriyanto, tetap menjaga independensi, profesional, dan integritas hakim.
Di lain sisi, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril memberikan sejumlah catatan mengenai perma tersebut sebagai bahan evaluasi bagi MA bila kelak akan menguji ulang perma ini. Salah satunya ialah klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap. Korupsi besar dikategorikan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
“Angka itu terlalu tinggi. Mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi, sehingga perlu ditinjau ulang,” katanya. (Cah/Ant/X-6)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved