Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korupsi Rp100 M, Bui Seumur Hidup

Emir Chairullah
03/8/2020 03:40
Korupsi Rp100 M, Bui Seumur Hidup
Poin Penting Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups(Mahkamah Agung/Tim Riset MI-NRC)

DISPARITAS hukuman yang mencolok antara satu koruptor dan koruptor lainnya kerap mengganggu rasa keadilan. Padahal, pidana yang dijatuhkan hakim semestinya proporsional dari segi keadilan dan serasi bila diperbandingkan dengan perkara serupa.

Untuk menghindari disparitas semacam itu, Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori. Salah satu di antaranya ialah pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Dalam Perma No 1/2020 yang diundangkan pada 24 Juli dan salinannya diperoleh wartawan, kemarin, itu disebutkan lima kategori korupsi dengan kisaran hukuman yang sepatutnya diberikan hakim kepada koruptor (lihat grafis).

Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, terbitnya perma itu diharapkan membuat hakim menghindari disparitas perkara dengan karakter serupa.

“Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan, terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” kata Andi, kemarin.

Sambut baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyambut baik terbitnya perma tersebut. “KPK tentu menyambut baik perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Ali Fikri di Jakarta, kemarin. KPK berharap dengan terbitnya perma itu tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan tipikor.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji juga mengapresiasi terbitnya perma. Apalagi perma itu, menurut Indriyanto, tetap menjaga independensi, profesional, dan integritas hakim.

Di lain sisi, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril memberikan sejumlah catatan mengenai perma tersebut sebagai bahan evaluasi bagi MA bila kelak akan menguji ulang perma ini. Salah satunya ialah klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap. Korupsi besar dikategorikan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.

“Angka itu terlalu tinggi. Mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi, sehingga perlu ditinjau ulang,” katanya. (Cah/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya