Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DISPARITAS hukuman yang mencolok antara satu koruptor dan koruptor lainnya kerap mengganggu rasa keadilan. Padahal, pidana yang dijatuhkan hakim semestinya proporsional dari segi keadilan dan serasi bila diperbandingkan dengan perkara serupa.
Untuk menghindari disparitas semacam itu, Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori. Salah satu di antaranya ialah pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Dalam Perma No 1/2020 yang diundangkan pada 24 Juli dan salinannya diperoleh wartawan, kemarin, itu disebutkan lima kategori korupsi dengan kisaran hukuman yang sepatutnya diberikan hakim kepada koruptor (lihat grafis).
Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, terbitnya perma itu diharapkan membuat hakim menghindari disparitas perkara dengan karakter serupa.
“Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabel. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan, terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” kata Andi, kemarin.
Sambut baik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyambut baik terbitnya perma tersebut. “KPK tentu menyambut baik perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Ali Fikri di Jakarta, kemarin. KPK berharap dengan terbitnya perma itu tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan tipikor.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji juga mengapresiasi terbitnya perma. Apalagi perma itu, menurut Indriyanto, tetap menjaga independensi, profesional, dan integritas hakim.
Di lain sisi, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril memberikan sejumlah catatan mengenai perma tersebut sebagai bahan evaluasi bagi MA bila kelak akan menguji ulang perma ini. Salah satunya ialah klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap. Korupsi besar dikategorikan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
“Angka itu terlalu tinggi. Mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi, sehingga perlu ditinjau ulang,” katanya. (Cah/Ant/X-6)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved