Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini guna mengantisipasi disparitas pemidanaan oleh hakim.
"Perma No.1/2020 wajar saja kalau diapresiasi dan disikapi secara positif. Perma ini tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim dalam menjalankan tupoksi dan wewenang yudisial peradilan," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Menurut eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK ini, Perma ini merupakan salah satu cara preventif MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi. Tujuan mendasarnya agar tidak terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi khususnya penerapan yang disangkakan Pasal 2 dan 3.
"Terdakwa yang dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dalam praktiknya seringkali terjadi variasi pemidanaan berlainan terhadap kasus sejenis," ujarnya.
Baca juga: MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Koruptor
Mengenai persyaratan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar dengan ancaman pidana seumur hidup memang ancaman ini disyaratkan lainnya, yaitu adanya tingkat tinggi, sedang dan rendah. Itu meliputi tingkat kesalahan pelaku, tingkat dampak perbuatan pelaku dan tingkat keuntungan.
"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus korupsi yang dalam praktiknya sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," pungkasnya. (A-2)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved