Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini guna mengantisipasi disparitas pemidanaan oleh hakim.
"Perma No.1/2020 wajar saja kalau diapresiasi dan disikapi secara positif. Perma ini tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim dalam menjalankan tupoksi dan wewenang yudisial peradilan," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Menurut eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK ini, Perma ini merupakan salah satu cara preventif MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi. Tujuan mendasarnya agar tidak terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi khususnya penerapan yang disangkakan Pasal 2 dan 3.
"Terdakwa yang dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dalam praktiknya seringkali terjadi variasi pemidanaan berlainan terhadap kasus sejenis," ujarnya.
Baca juga: MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Koruptor
Mengenai persyaratan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar dengan ancaman pidana seumur hidup memang ancaman ini disyaratkan lainnya, yaitu adanya tingkat tinggi, sedang dan rendah. Itu meliputi tingkat kesalahan pelaku, tingkat dampak perbuatan pelaku dan tingkat keuntungan.
"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus korupsi yang dalam praktiknya sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," pungkasnya. (A-2)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved