Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MAHKAMAH Agung (MA) RI menyatakan saat ini pihaknya belum menyiapkan Instrumen terkait sanksi kepada para Hakim yang melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"(Saat ini) Hanya permanya saja," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, Senin, (3/8).
Abdullah menambahkan, pihaknya bahkan belum melakukan sosialisasi terkait Perma yang membuat koruptor bisa dihukum seumur hidup itu jika melakukan korupsi dengan kerugian hingga Rp100 miliar.
Baca juga :Perma No 1/2020 tidak Jamin Beri Efek Jera Koruptor
"Sosialisasi kepada seluruh hakim saja belum, rencanaya baru rabu (5/8) besok " sebutnya.
Dapat diketahui, untuk menghindari disparitas hukuman, MA merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perma nomor 1/2020 yang diundangkan pada 24 Juli, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori. Salah satu di antaranya ialah pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. (OL-7)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved