Perma 1/2020 tak Punya Instrumen Sanksi, MA: Baru Mau Sosialisasi

Rifaldi Putra Irianto
03/8/2020 22:16
Perma 1/2020 tak Punya Instrumen Sanksi, MA: Baru Mau Sosialisasi
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

MAHKAMAH Agung (MA) RI menyatakan saat ini pihaknya belum menyiapkan Instrumen terkait sanksi kepada para Hakim yang melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"(Saat ini) Hanya permanya saja," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, Senin, (3/8).

Abdullah menambahkan, pihaknya bahkan belum melakukan sosialisasi terkait Perma yang membuat koruptor bisa dihukum seumur hidup itu jika melakukan korupsi dengan kerugian hingga Rp100 miliar.

Baca juga :Perma No 1/2020 tidak Jamin Beri Efek Jera Koruptor

"Sosialisasi kepada seluruh hakim saja belum, rencanaya baru rabu (5/8) besok " sebutnya.

Dapat diketahui, untuk menghindari disparitas hukuman, MA merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perma nomor 1/2020 yang diundangkan pada 24 Juli, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi untuk memberikan vonis hukuman dalam sejumlah kategori. Salah satu di antaranya ialah pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya