Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KELUARGA Joko Soegiarto Tjandra meminta pengacara Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih bank bali tersebut.
Baca juga: Joko S Tjandra Ditangkap!
Otto mendatangi Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (1/8), untuk menemui Joko. Akan tetapi, dia gagal bertemu karena Joko masih masih menjalani pemeriksaan. Sehingga, dia berencana menemui Joko pada Senin (3/8).
Pengacara Otto Hasibuan. (Dok Antara)
Otto mengaku masih perlu berberdiskusi dengan Joko Tjandra terkait kasus yang perlu mendapatkan bantuan hukum. Pasalnya, Joko Tjandra resmi dipidana selama 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Minim Info Buron Joko S Tjandra
Selain itu, Joko juga masih diperiksa terkait dugaan penerbitan surat jalan. Dalam kasus ini juga menyeret pengacara Joko, Anita Kolopaking. dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra
Otto juga akan berkoordinasi dengan Joko untuk memperjelas status bantuan hukum dari pengacara lain. Dia mensyaratkan Joko harus beralih permintaan bantuan hukum dari Anita Kolopaking kepada dirinya.
"Memang saya diminta keluarga membantu Joko. Tapi saya sendiri belum bisa memutuskan kecuali saya bertemu Joko. Ini hari libur jadi enggak bertemu. Menantunya yang meminta dan memberi surat kuasa," ucapnya.
Baca juga: Penangkapan Joko Tjandra Atas Perintah Langsung Jokowi
Otto mengaku belum memutuskan sikap atas permintaan tersebut. "Saya harus tentukan sikap. Menanyakan beliau apa ada pengacara. Ini masalah kode etik. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Enggak boleh menangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Joko selesaikan kewajiban dengan lawyer lain. Etika dari kami," ucap dia.
Dia juga meminta kejelasan kasus yang perlu pendampingan dirinya. "Walaupun saya sudah bisa bayangkan kasusnya sebenarnya kayak apa. Tapi belum tepat kalau bicara atas nama Joko. Kalo bicara soal keluarga, sudah dapat kuasa. Jadi, keluarga yang minta bantuan hukum dari saya. Kalau dari Joko, ya harus Pak Joko yang menjawab." (X-15)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved