Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

3 PNS, 2 Swasta dan Pegawai BUMN Diperiksa untuk Nurhadi

Cahya Mulyana
06/8/2020 13:12
3 PNS, 2 Swasta dan Pegawai BUMN Diperiksa untuk Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (rompi tahanan)(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan itu meliputi tiga orang PNS yakni Korsbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi, kemudian pegawai BUMN Maskan Prabowo serta dua dari pihak swasta Iwan Restiawan dan Didi Sanadi

"Keenam orang itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/8).

Menurut dia, keterangan keenam orang itu sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, keenamnya akan diminta keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya